Majelis Umum PBB Tegaskan Hak Palestina untuk Menentukan Nasib Sendiri
POROS PERLAWANAN — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka.
Menurut laporan Anadolu Agency pada Selasa 16 Desember, rancangan resolusi tersebut disetujui dengan dukungan mayoritas besar negara anggota PBB. Sebanyak 164 negara memberikan suara mendukung, sementara delapan negara menentang, yakni Israel, Amerika Serikat, Mikronesia, Argentina, Paraguay, Papua Nugini, Palau, dan Nauru. Sembilan negara lainnya memilih abstain, termasuk Ekuador, Togo, Tonga, Panama, Fiji, Kamerun, Kepulauan Marshall, Samoa, dan Sudan Selatan.
Resolusi yang berjudul “Hak Rakyat untuk Menentukan Nasib Sendiri” tersebut menegaskan kembali posisi lama PBB bahwa rakyat Palestina memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk secara bebas menentukan status politik mereka serta mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
Dokumen itu merujuk pada berbagai resolusi dan instrumen internasional, termasuk Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional, yang menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional.
Majelis Umum PBB juga menyerukan kepada seluruh negara anggota, organisasi internasional, serta Badan-badan khusus PBB untuk bekerja sama secara aktif dalam mendukung dan membantu rakyat Palestina agar hak tersebut dapat terwujud secepat mungkin.
Selain itu, resolusi tersebut menekankan pentingnya penghormatan terhadap persatuan, keutuhan, dan integritas Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Majelis Umum kembali menegaskan komitmennya terhadap tercapainya perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif, berdasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
