Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Meski Diintimidasi, Mahkamah Pidana Internasional Tegaskan Tekadnya Tangkap Netanyahu dan Gallant

Mahkamah Pidana Internasional Tegaskan Tekadnya Tangkap Netanyahu dan Gallant Meski Diintimidasi

POROS PERLAWANAN – Jubir Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fadi El Abdallah menyatakan, perintah penangkapan Benyamin Netanyahu dan Yoav Gallant berdasarkan alasan-alasan rasional, lantaran keduanya melakukan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina.

“ICC menjalin kontak dengan negara-negara anggota untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki negara-negara tersebut. Keputusan ICC ini adalah ujian bagi seluruh negara yang meneken Statuta Roma,” kata El Abdallah, dikutip al-Alam dari Ammon News.

Menurutnya, negara-negara peneken Statuta Roma harus berkomitmen untuk bekerja sama dengan ICC, termasuk penangkapan Netanyahu dan Gallant. Jika mereka punya protes atau ganjalan-ganjalan yang diyakini akan menghalangi eksekusi keputusan ICC, mereka harus menghubungi para hakim ICC.

“Pemerintah Palestina adalah salah satu pihak Statuta Roma. Sebab itu, kejahatan yang dilakukan di negeri Palestina akan ditindaklanjuti, walau pelaku kejahatan itu tidak meneken Statuta Roma. Keputusan (penangkapan) ini dikeluarkan setelah menerima berbagai permohonan dan mengkaji bukti-bukti selama berbulan-bulan. Israel meminta keputusan ini direvisi, namun masalah ini diserahkan kepada para hakim ICC,” tutur El Abdallah.

Ia mengatakan, Ketua dan Jaksa Umum ICC mendapat ancaman serta tekanan. Meski demikian, ICC tetap berkomitmen teguh untuk menjalankan tugas yang diemban dan mewujudkan tujuan didirikannya ICC tanpa terpengaruh oleh intimidasi.

“Jaksa Umum adalah pihak yang menyerahkan berkas-berkas kepada ICC. Jika ada orang-orang yang memiliki informasi serta bukti yang mungkin bermanfaat untuk Jaksa Umum, hendaknya mengontak kantor Jaksa Umum dan menyerahkan informasi tersebut.”

“Tidak perlu ada tim investigasi lapangan untuk menghimpun bukti. Adanya foto, dokumen, kesaksian, foto satelit, dan teknologi modern yang mendokumentasikan kejahatan sudah memadai. Wewenang ICC mencakup seluruh negeri Palestina, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Quds Timur.”

“Jaksa Umum sedang menindaklanjuti dokumen-dokumen terkait kejahatan pemukim Zionis dan apa yang dialami tawanan Palestina di penjara-penjara Israel. Netanyahu dan Gallant didakwa menggunakan kelaparan sebagai senjata untuk membunuh warga sipil. Perintah penangkapan ini tidak akan kedaluwarsa, kecuali jika hakim mengambil keputusan baru di masa depan,” tandas El Abdallah.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *