Loading

Ketik untuk mencari

Eropa

Nilai Kemauan AS Tak Dapat Diterima dan Langgar Hukum, Pengadilan Tinggi Luxemburg Resmi Tolak Sita Aset Tunai Iran

POROS PERLAWANAN – Pengadilan tinggi di Luxemburg secara resmi menolak permintaan Pemerintah AS untuk menyita aset tunai Iran senilai $ 1,6 miliar sebagai kompensasi atas korban teror serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

Pengadilan Kasasi Luxemburg mengumumkan pernyataan resminya pada hari Senin, menanggapi permintaan penyitaan oleh Pemerintah AS “tidak dapat diterima” dan melanggar hukum nasional Luxemburg, yang menyatakan bahwa uang tunai yang disimpan di Eropa, tidak boleh dipindahkan.

Saat ini, aset tersebut disimpan di clearing house Clearstream, sebuah perusahaan keuangan milik Deutsche Boerse yang berbasis di Luxemburg, Press TV melaporkan.

Pengadilan akan menjatuhkan denda harian sebesar $ 1,09 juta jika perusahaan keuangan tersebut memindahkan uang itu.

Sebelumnya, Presiden Iran Hassan Rouhani mengatakan bahwa Iran telah memenangkan aset yang telah lama dibekukan atas permintaan AS di Luxemburg. “Ada $ 1,6 miliar uang kami di Luxemburg dan Amerika telah membekukannya,” kata Rouhani.

Ia menambahkan bahwa setelah mencoba selama berbulan-bulan, “Kami berhasil dan membebaskan uang ini dari genggaman Amerika.”

Pada tahun 2012, pengadilan New York mengklaim ada bukti yang menunjukkan bahwa Iran memberikan “dukungan material dan sumber daya” untuk operasi al-Qaeda yang melakukan serangan teroris di AS pada tahun 2001. Pengadilan New York memberikan ganti rugi kepada penggugat lebih dari $ 7 miliar. Iran telah membantah memiliki hubungan dengan al-Qaeda atau keterlibatan dalam serangan 9/11.

Ketegangan meningkat antara Washington dan Teheran terutama setelah Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi pada Iran, pasca AS meninggalkan kesepakatan nuklir 2015 secara sepihak.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *