Para Pelapor HAM PBB Tuntut Tanggung Jawab Amerika dan Israel atas Serangan di Minab
POROS PERLAWANAN – Para Pelapor HAM PBB dalam sebuah pernyataan mendesak pertanggungjawaban dan akuntabilitas Amerika Serikat dan Israel atas serangan terhadap sekolah di Minab, Iran. Mereka menyatakan bahwa serangan terhadap sekolah ini adalah contoh paling nyata dari kegagalan yang lebih luas dari Amerika dan Israel dalam menjamin perlindungan bagi warga sipil selama konflik bersenjata, terutama perempuan dan anak-anak.
Fars memberitakan, dalam sebuah statemen gabungan, para Pelapor HAM PBB menyinggung operasi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran antara 28 Februari hingga awal April 2026. Mereka menyatakan bahwa dalam serangan-serangan tersebut, setidaknya 3.375 warga sipil tewas, termasuk hampir 500 perempuan, dan lebih dari 33.000 orang lainnya terluka.
Berdasarkan laporan kredibel yang mereka miliki, para Pelapor menyatakan bahwa warga sipil Iran selama periode tersebut terpapar bahan-bahan berbahaya yang penggunaannya dilarang di tingkat internasional dan dapat memiliki dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi perempuan, anak perempuan, dan ibu hamil.
Mereka menyatakan dalam pernyataan tersebut bahwa sekolah “Shajarah Tayyibah” di Minab menjadi target serangan dua kali pada 28 Februari 2026, saat jam belajar berlangsung, yang mengakibatkan 168 anak dan beberapa guru kehilangan nyawa. Menurut mereka, sekolah ini jelas merupakan pusat pendidikan sipil dan tidak ada tanda-tanda penggunaan fasilitas tersebut untuk tujuan militer.
Para pakar PBB juga menegaskan: “Lima bulan setelah pengeboman sekolah Minab, Amerika Serikat dan Israel belum merilis temuan investigasi mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai imparsialitas, efektivitas, dan transparansi dari setiap penyelidikan yang mungkin sedang dilakukan.”
Dengan menekankan bahwa “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak”, para Pelapor PBB menuntut pertanggungjawaban.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa serangan terhadap sekolah Minab dianggap sebagai “contoh paling nyata dari kegagalan yang lebih luas dari Amerika Serikat dan Israel dalam menjamin perlindungan bagi warga sipil selama konflik bersenjata, terutama bagi perempuan dan anak-anak”.
Para Pelapor PBB juga menekankan bahwa mendeskripsikan kematian warga sipil sebagai sebuah “kesalahan” tidak mengurangi kewajiban pemerintah berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, serta tidak akan menghalangi pertanggungjawaban pidana individu jika terjadi pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa para korban dan keluarga mereka berhak mendapatkan kebenaran, keadilan, dan kompensasi yang efektif.
Para Pelapor juga menekankan bahwa “hukum internasional melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun”. Mereka mencatat bahwa larangan ancaman atau penggunaan kekerasan adalah salah satu pilar dasar tatanan hukum internasional dan merupakan aturan hukum internasional yang bersifat lazim.
Berdasarkan pernyataan ini, para Pelapor PBB telah melakukan korespondensi dengan Amerika Serikat dan Israel terkait pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
