Loading

Ketik untuk mencari

Eropa

Parlemen Inggris Perkenalkan RUU Larang Boikot Produk Israel

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Parlemen Inggris sedang mempertimbangkan RUU Pemerintah yang akan melarang Dewan lokal memboikot barang-barang Israel, yang memicu kemarahan dari organisasi masyarakat sipil.

RUU itu akan mencegah Dewan lokal dan universitas untuk “mengadopsi kebijakan luar negeri mereka sendiri” dengan memboikot Israel atau perusahaan yang berdagang dengan Tel Aviv.

Sekretaris Komunitas Inggris, Michael Gove akan mengusulkan undang-undang tersebut pada Senin malam, The Telegraph melaporkan.

Gove mengatakan kepada surat kabar itu, “Benar-benar salah jika Badan publik membuang-buang waktu dan uang pembayar pajak untuk mengejar agenda kebijakan luar negeri mereka sendiri.”

“Inggris harus memiliki pendekatan yang konsisten terhadap kebijakan luar negeri, yang ditetapkan oleh Pemerintah Inggris,” katanya.

Gove menuduh kampanye anti-Israel merusak kebijakan luar negeri Inggris.

Undang-undang tersebut akan memungkinkan para menteri untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran larangan tersebut.

Badan publik yang melanggar aturan baru bisa menghadapi denda “signifikan”, kata surat kabar itu.

Pengamat percaya undang-undang itu akan menjadi serangan langsung terhadap gerakan masyarakat sipil Palestina; Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS).

Mantan pemimpin Partai Buruh, Jeremy Corbyn mengatakan bahwa boikot, divestasi, dan sanksi akan “penting untuk mengakhiri apartheid” oleh rezim Israel, sama seperti mereka membantu mengakhiri apartheid di Afrika Selatan.

“Saya akan dengan tegas menentang RUU anti-BDS p6emerintah -serangan memalukan terhadap kebebasan kita untuk memperjuangkan hak asasi manusia, keadilan dan perdamaian,” tegas Corbyn, yang kini duduk di House of Commons sebagai independen, mengatakan melalui akun Twitternya pada Senin.

Lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil, termasuk Greenpeace UK dan Liberty, telah memperingatkan dalam sebuah surat bahwa RUU tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan berekspresi.

“Jika disahkan, undang-undang ini akan melumpuhkan berbagai kampanye terkait perdagangan senjata, keadilan iklim, hak asasi manusia, hukum internasional, dan solidaritas internasional dengan orang-orang tertindas yang berjuang untuk keadilan,” kata mereka.

Direktur Kampanye Solidaritas Palestina yang berbasis di London, Ben Jamal mengatakan bahwa dengan dukungan yang tumbuh di seluruh dunia untuk BDS, Pemerintah Inggris “tampaknya bertekad untuk melindungi Israel, dan perusahaan yang terlibat dalam pendudukannya, dari pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional”.

Kepala Kebijakan dan Kampanye di Liberty, Dan Ruth Ehrlich mengatakan, “RUU anti-boikot yang diusulkan, sekali lagi, menunjukkan komitmen lemah mereka (Pemerintah Inggris) untuk melindungi kebebasan berekspresi.”

Ehrlich mengatakan bahwa dengan mempertimbangkan RUU tersebut, Pemerintah sebenarnya berusaha “untuk mengekang hak kami untuk memprotes dan bagi orang-orang untuk membela apa yang mereka yakini”.

“RUU ini menjadi preseden yang sangat berbahaya, dan potensi dampaknya berbahaya dan luas. Kami mendesak Pemerintah untuk memikirkan kembali rencananya.”

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *