Loading

Ketik untuk mencari

Irak

Perlawanan Irak: Seluruh Kepentingan AS dalam Lingkup Serangan Legal Kami

POROS PERLAWANAN – Dalam rangka menanggapi serangan AS yang terus menerus terhadap posisi Pasukan Mobilisasi Rakyat (al-Hashd al-Shaabi), Kelompok Perlawanan Irak, Kataib Sayyid al-Syuhada, mengumumkan bahwa seluruh kepentingan negara tersebut termasuk dalam lingkup serangan sah yang dilakukan oleh Perlawanan.

Diberitakan Fars, Kataib Sayyid al-Syuhada dalam sebuah statemen mengumumkan, pasukan Musuh AS dan Israel sekali lagi menyerang unit-unit Pasukan Mobilisasi Rakyat di Provinsi Nineveh, yang merupakan pelanggaran jelas terhadap kedaulatan nasional dan agresi yang tidak dapat diterima terhadap lembaga resmi Irak dalam struktur pertahanan negara.

Kelompok Perlawanan Irak tersebut menekankan bahwa posisi Divisi ke-14 Pasukan Mobilisasi Rakyat, yang terdiri dari Kataib Sayyid al-Syuhada, menjadi sasaran serangan udara kriminal pada hari Minggu 29 Maret. Ini menandai serangan langsung ke-17 terhadap faksi tersebut dan serangan ke-30 terhadap Pasukan Mobilisasi Rakyat bulan ini. Serangan-serangan itu mengakibatkan gugurnya lebih dari seratus pejuang Perlawanan; para pejuang yang, dengan darah mereka, menciptakan kisah epik dalam mempertahankan tanah air, rakyatnya, dan tempat-tempat suci melawan kelompok teroris ISIS.

Kataib Sayyid al-Syuhada mengecam serangan-serangan tersebut dan menekankan bahwa kelanjutan agresi ini tidak akan dibiarkan tanpa balasan yang tegas dan preventif. Mereka menegaskan bahwa Perlawanan Islam Irak memiliki kekuatan dan tekad untuk menetapkan perimbangan baru yang akan melindungi darah putra-putranya dan kedaulatan nasional. Mereka juga menyatakan bahwa semua kepentingan yang terkait dengan musuh akan menjadi sasaran serangan sah Perlawanan.

Di akhir statemen, Kelompok Perlawanan tersebut menyatakan bahwa pasukan Pendudukan Amerika Serikat memikul tanggung jawab penuh atas konsekuensi dari eskalasi ini. Kataib Sayyid al-Syuhada juga menyeru Pemerintah Irak untuk memenuhi kewajiban nasional dan hukumnya dalam mempertahankan kedaulatan nasional dan angkatan bersenjatanya.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *