Sanksi sebagai Senjata: AS ‘Cekik’ Hakim ICC demi Lindungi Kejahatan Perang Israel di Gaza
POROS PERLAWANAN – Dilansir Al Mayadeen, langkah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap hakim dan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menandai eskalasi serius dalam upaya sistematis melumpuhkan akuntabilitas atas kejahatan perang di Gaza. Di balik bahasa diplomatik tentang “kepentingan nasional”, kebijakan ini memperlihatkan wajah telanjang kekuasaan imperialis dengan menghukum para penegak hukum internasional demi melindungi sekutu utamanya, Israel, dari jerat keadilan.
Sejumlah kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa sanksi yang diberlakukan Pemerintahan Donald Trump tidak hanya bersifat koersif, tetapi juga merusak independensi peradilan internasional. Setidaknya sembilan pejabat ICC yang berbasis di Den Haag dilaporkan terdampak langsung. Mereka mendadak terputus dari layanan keuangan dasar, platform daring, hingga teknologi konsumen sehari-hari, sebuah bentuk hukuman kolektif yang menyasar kehidupan personal demi menekan keputusan hukum.
Hakim Kanada, Kimberly Prost menggambarkan dampak sanksi itu sebagai pembatasan total atas ruang hidup. Kartu kreditnya tak berfungsi, akses ke e-book yang telah dibeli menghilang, bahkan perangkat rumah pintar tak lagi merespons. “Seluruh dunia Anda dibatasi,” ujarnya.
Prost dikenai sanksi setelah memberikan suara mendukung penyelidikan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan, termasuk yang melibatkan personel AS. Ironisnya, seorang hakim yang mengabdikan hidupnya pada hukum pidana internasional kini disejajarkan dengan daftar hitam terorisme dan kejahatan terorganisasi.
Kesaksian serupa datang dari Wakil Jaksa, Nazhat Shameem Khan, yang menyebut aktivitas rutin sehari-hari berubah menjadi ketidakpastian permanen, bahkan sekadar memastikan kartu kredit dapat digunakan.
Hakim Peru, Luz del Carmen Ibánez Carranza melaporkan pembatasan perjalanan yang menghalangi putrinya menghadiri konferensi akademik di AS. Sanksi ini, pada praktiknya, menciptakan efek gentar (chilling effect) yang melampaui individu, menekan keluarga dan lingkungan sosial para penegak hukum.
ICC sebagai satu-satunya pengadilan kejahatan perang internasional permanen dengan 125 negara anggota yang menjadi sasaran sanksi AS sejak Februari 2025. Gedung Putih berdalih langkah tersebut sebagai respons atas “tindakan tidak sah” pengadilan yang menargetkan Amerika dan Israel. Namun waktu penerapan sanksi tak dapat dipisahkan dari keputusan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Perang, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama genosida di Gaza.
Di bawah rezim sanksi, perusahaan dan individu diancam denda besar atau penjara jika memberikan layanan kepada pihak yang masuk daftar. Akibatnya, banyak korporasi memutus akses lebih dulu, hal ini menciptakan pemutusan total yang efektif tanpa proses hukum. Ini bukan sekadar sanksi, melainkan sebuah kriminalisasi fungsi peradilan internasional.
Tekanan terhadap ICC berlangsung berlapis. Laporan menyebut Kepala Jaksa, Karim Khan diperingatkan bahwa pengadilan akan “dihancurkan” jika surat perintah penangkapan tidak ditarik, peringatan yang dikaitkan dengan jaringan penasihat Israel.
Khan juga mengungkapkan tekanan dari Inggris. Dalam pengajuan resmi, ia menyatakan seorang pejabat senior London, yang oleh media diidentifikasi sebagai mantan Menlu, David Cameron mengancam pemotongan dana dan penarikan diri dari Statuta Roma jika surat perintah terhadap Netanyahu diterbitkan, dengan dalih “tidak proporsional”.
Dari Washington, ancaman tak kalah keras. Seorang pejabat AS memperingatkan “konsekuensi bencana” jika ICC melanjutkan proses. Senator Lindsey Graham bahkan menyamakan upaya hukum itu dengan bahaya terhadap sandera Israel, sebuah narasi yang memelintir hukum internasional demi kepentingan politik. Di luar ancaman verbal, AS bergerak dengan langkah konkret melalui sanksi finansial, pembatasan visa, dan pemutusan layanan digital yang semua itu dibaca luas sebagai upaya intimidasi.
Konteksnya tak terbantahkan. Sejak Oktober 2023, genosida Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 70.400 warga Palestina yang mayoritasnya perempuan dan anak-anak serta melukai lebih dari 171.000 lainnya. Wilayah Gaza direduksi menjadi puing. Para pakar HAM dan hukum internasional menuduh Israel, dengan dukungan AS dan sekutu Barat, melakukan tindakan yang setara dengan genosida.
Dalam lanskap ini, sanksi terhadap ICC bukanlah anomali, melainkan kelanjutan logis dari politik impunitas. Ketika hukum menyentuh sekutu, hukum dibungkam. Ketika pengadilan menuntut akuntabilitas, pengadilan dihukum. Inilah pesan yang dikirim Washington dan London kepada dunia: keadilan internasional berlaku selektif.
Namun, upaya membungkam hukum juga membuka retakan. Solidaritas global tumbuh, dan kedok moral Barat kian runtuh. Sanksi mungkin mencekik kehidupan sehari-hari para hakim, tetapi ia juga menguatkan kesadaran bahwa perjuangan melawan impunitas adalah perjuangan melawan hegemoni. Di tengah intimidasi, pertanyaan mendasar menguat, jika hukum internasional dilumpuhkan demi melindungi kejahatan perang, siapa yang tersisa untuk membela kemanusiaan?
