POROS PERLAWANAN — Kantor Hukum Kepresidenan Republik Islam Iran menegaskan bahwa hak untuk mempertahankan diri merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas agresi militer terbaru yang dilancarkan oleh rezim Zionis terhadap wilayah Iran. Dalam siaran pers resmi yang dikutip oleh Mehr News Agency pada Jumat […]