Iran: Pertahanan Diri adalah Hak Asasi Berdasarkan Piagam PBB
POROS PERLAWANAN — Kantor Hukum Kepresidenan Republik Islam Iran menegaskan bahwa hak untuk mempertahankan diri merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas agresi militer terbaru yang dilancarkan oleh rezim Zionis terhadap wilayah Iran.
Dalam siaran pers resmi yang dikutip oleh Mehr News Agency pada Jumat petang 13 Juni, Kantor Hukum Kepresidenan mengutuk keras tindakan militer rezim Zionis yang dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan integritas teritorial Iran.
Berikut isi pernyataan tersebut:
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Pelanggaran terhadap kedaulatan sebuah negara adalah pelanggaran serius terhadap prinsip paling mendasar dalam hukum internasional sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945. Pagi ini, (13 Juni 2025), rezim Zionis kembali melakukan agresi terhadap wilayah Republik Islam Iran.
Sejak April 2024 rezim Zionis telah secara terang-terangan melancarkan serangan militer terhadap fasilitas Pemerintah Iran di Suriah. Hari ini, mereka meningkatkan eskalasi dengan menyerang kawasan permukiman padat penduduk, membunuh warga sipil termasuk ilmuwan nuklir dan komandan militer senior, serta menargetkan situs-situs nuklir Iran yang beraktivitas secara damai.
Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan norma-norma hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional. Penyerangan terhadap fasilitas nuklir melanggar standar perlindungan internasional terhadap instalasi sensitif, sementara pembunuhan terhadap ilmuwan dan pejabat tinggi militer merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Rezim Zionis memiliki rekam jejak kelam dan brutal dalam hal pelanggaran hak asasi dan agresi regional sejak awal pendiriannya.
Kantor Hukum Kepresidenan, sambil menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga para Syuhada, bangsa Iran yang besar dan bijaksana, Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam, serta Presiden Republik Islam Iran, menegaskan bahwa tindakan rezim Zionis ini adalah bentuk nyata dari serangan bersenjata.
Republik Islam Iran, berdasarkan hak inherennya sebagaimana dijamin dalam Pasal 51 Piagam PBB, menyatakan bahwa langkah-langkah hukum dan diplomatik sedang disiapkan. Kantor Hukum, melalui Pusat Urusan Hukum Internasional dan bekerja sama erat dengan Kementerian Luar Negeri serta lembaga peradilan terkait, akan melakukan kajian kelayakan dan mengajukan tuntutan hukum melalui jalur internasional yang sah demi membela hak rakyat dan menjaga kedaulatan nasional.
Pernyataan ini menegaskan posisi Iran bahwa setiap bentuk agresi akan dihadapi dengan keteguhan, legitimasi hukum, dan kehormatan nasional. Republik Islam Iran tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan dan sistematis. Kedaulatan bukan untuk dinegosiasikan, dan martabat bangsa tidak untuk disentuh.
