Tegaskan Kedaulatan Somalia, Uni Afrika Rilis Statemen Kecam Pengakuan Rezim Zionis atas Somaliland
POROS PERLAWANAN – Melalui sebuah pernyataan, Uni Afrika menegaskan komitmen teguhnya untuk menjaga kedaulatan, integritas teritorial, persatuan, dan stabilitas Somalia, serta mengecam tindakan Rezim Zionis di negara tersebut.
Fars melaporkan, dalam KTT ke-39 yang diadakan di Addis Ababa, Ibu Kota Ethiopia, para Kepala Negara Benua Afrika menegaskan kembali prinsip-prinsip yang tercantum dalam akta pendirian Uni Afrika mengenai pertahanan kedaulatan, integritas teritorial, dan kemerdekaan negara-negara anggotanya, serta penghormatan terhadap batas-batas yang ada sejak kemerdekaan mereka.
Para Kepala Negara dan Pemerintah Uni Afrika juga menegaskan kembali posisi tegas Uni Afrika, yang diwarisi dari Organisasi Persatuan Afrika sebelumnya, mengenai tidak berubahnya batas-batas negara sebagaimana diatur dalam Resolusi Kairo pada Juli 1964.
Dalam pernyataan tersebut, Uni Afrika mengekspresikan keprihatinan mendalamnya terhadap pengakuan sepihak Israel terhadap wilayah separatis “Somaliland. Uni Afrika menekankan bahwa tindakan ini mengancam kedaulatan, integritas teritorial, kesatuan, dan stabilitas Somalia.
Uni Afrika juga dengan tegas mengecam segala bentuk campur tangan asing, khususnya pengakuan sepihak terhadap Israel, dan mendesak agar pengakuan tersebut segera dicabut.
Negara-negara Afrika menekankan. tidak ada pihak yang berhak mengubah batas wilayah negara-negara anggota Uni Afrika. Mereka juga menandaskan bahwa setiap pernyataan semacam itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum di bawah hukum internasional.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa setiap upaya untuk mengubah batas wilayah dengan paksa atau melalui cara-cara ilegal merusak kesatuan dan integritas teritorial Uni Afrika, serta menimbulkan risiko serius bagi perdamaian, keamanan, dan stabilitas.
Israel mengakui wilayah separatis Somaliland sebagai negara merdeka pada 26 Desember. Langkah ini mendapat penolakan luas di Kawasan, terutama dari Liga Arab, yang menggambarkannya sebagai “langkah ilegal yang bertentangan dengan perdamaian dan keamanan internasional.”
