Loading

Ketik untuk mencari

Analisa

Catatan Inspektur Vijay tentang Analogi Menyimpang yang Diproduksi Mesin Kekuasaan

POROS PERLAWANAN — “Banyak pihak pada awalnya salah paham. Namun setelah membaca hasil seminar yang disampaikan para tokoh, ulama, dan pakar, pemahaman itu perlahan menjadi utuh. Ternyata Bapak Presiden memiliki orientasi masa depan yang sangat kuat,” ujar Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA, Menteri Agama Republik Indonesia, kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada 3 Februari 2026.

Pernyataan itu hadir layaknya palu sidang di siang bolong: tegas, bernada final, dan seolah menutup ruang perdebatan. Penguatan berikutnya bahkan dibingkai dalam rujukan yang lebih sakral, kebijakan tersebut diibaratkan dengan Perjanjian Hudaibiyah, ketika sebagian sahabat sempat diliputi keraguan, namun kemudian terbukti sebagai langkah strategis bagi kemaslahatan umat.

“Apa yang dilakukan Pak Prabowo mengingatkan kita pada Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan Rasulullah. Banyak sahabat sempat salah paham, tetapi setelah melihat hasilnya, Alhamdulillah, itulah yang terbaik bagi dunia Islam pada masa itu.”

Di titik itulah Inspektur Vijay mengangkat wajahnya dari berkas yang dia telaah, lalu mengajukan pertanyaan mendasar: “Ini analisis kebijakan, atau khotbah pembenaran?”

Beberapa detik kemudian, pertanyaan itu dipertajam: “Jika ini qiyas, di mana ‘illat-nya?”

Sebab dalam disiplin Usul Fikih, qiyas bukan hanya soal metafora retoris. Qiyas merupakan perangkat metodologis yang menuntut kesamaan sebab (‘illat), konteks, serta tujuan. Tanpa prasyarat tersebut, analogi kehilangan validitasnya secara ilmiah. Dalam tradisi keilmuan klasik, kekeliruan semacam ini dikenal sebagai “qiyas ma‘al fariq”, ‘analogi yang dipaksakan atas dua hal yang secara esensial berbeda’.

Pada titik inilah persoalan bergeser: dari semata-mata opini menuju wilayah epistemologi.

‘Illat Hudaibiyah: Keputusan Profetik

Perjanjian Hudaibiyah tidak dapat dipahami hanya sebagai kesepakatan damai biasa. Perjanjian Hudaibiyah lahir dari konfigurasi historis yang sangat spesifik: umat Islam belum berada dalam posisi militer yang dominan, sementara eskalasi konflik terbuka berpotensi mengancam keberlangsungan komunitas. Karena itu, keputusan yang diambil bersifat strategis, membuka ruang dakwah, menata stabilitas internal, dan menyiapkan konsolidasi jangka panjang.

Otoritas keputusan tersebut bersumber dari kenabian. Itu bukan semata kalkulasi politik, melainkan tindakan profetik yang berpijak pada legitimasi wahyu.

Subjek yang terlibat adalah komunitas iman; fondasinya wahyu dan strategi dakwah; sedangkan orientasinya adalah kemaslahatan keagamaan serta keberlanjutan umat. Dalam kerangka itu, Perjanjian Hudaibiyah memiliki struktur ontologis yang khas, religius, normatif, sekaligus transenden.

‘Illat Diplomasi Modern: Rasionalitas Negara

Diplomasi kontemporer bertumpu pada fondasi yang sepenuhnya berbeda: kepentingan nasional, keseimbangan kekuatan, posisi tawar geopolitik, serta distribusi pengaruh dalam sistem internasional.

Subjek utamanya adalah negara-bangsa. Legitimasinya bersifat konstitusional dan politis, sementara orientasinya diarahkan pada stabilitas, peningkatan leverage, dan pengamanan kepentingan strategis, termasuk kepentingan Amerika Serikat dalam arena global.

Tidak ada dimensi wahyu, dan tidak pula otoritas kenabian. Sebaliknya, yang bekerja adalah rasionalitas kekuasaan, kalkulasi kepentingan, serta dinamika kompetisi antarnegara. Di situlah ‘illat-nya: logika negara modern yang beroperasi dalam sistem internasional yang sekuler dan berbasis kekuatan.

Qiyas Ma‘al Fariq: Runtuhnya Analogi di Level Ontologis

Apabila dua peristiwa disamakan hanya karena sama-sama berlabel “perjanjian damai”, maka analogi itu rapuh sejak premis awal.

Hudaibiyah beroperasi dalam orbit teologis; diplomasi modern berada dalam orbit realisme politik. Hudaibiyah membuka jalan dakwah; diplomasi modern mengelola distribusi kuasa. Hudaibiyah diputuskan oleh Nabi; Board of Peace (BoP) merupakan produk keputusan politik Donald Trump.

Perbedaannya bukan bersifat teknis, melainkan ontologis.

Dalam metodologi qiyas, perbedaan ‘illat menggugurkan analogi. Ketika analogi gugur, yang tersisa hanyalah retorika. Sedangkan retorika, setinggi apa pun nilainya, tidak identik dengan argumentasi kebijakan.

Sebagian pendukung analogi mungkin berargumen bahwa yang dibandingkan bukan otoritas kenabian, melainkan dimensi strategisnya. Namun secara metodologis, posisi ini tetap problematis. Strategi tidak pernah berdiri otonom dari konteks ontologis yang melahirkannya. Strategi Hudaibiyah bertumpu pada mandat profetik, orientasi dakwah, dan legitimasi wahyu; sedangkan strategi BoP lahir dari kalkulasi kepentingan negara, konfigurasi kekuasaan global, serta agenda politik Amerika Serikat dan Donald Trump.

Ketika sumber legitimasi, subjek tindakan, dan tujuan akhir berbeda secara mendasar, maka dimensi strategisnya pun tidak dapat dipertukarkan. Analogi tetap gugur, bukan karena perbedaan teknis, melainkan karena kerangka realitas yang melahirkannya memang berlainan secara fundamental.

Dari Kekeliruan Analogi ke Anatomi Kekuasaan

Bagi Inspektur Vijay, persoalan tidak berhenti pada soal validitas analogi. Analogi tersebut bekerja secara fungsional dalam membentuk arah wacana.

Analogi menggeser medan diskursus: dari kebijakan ke moralitas, dari evaluasi ke pembenaran, dari kritik rasional ke sensitivitas religius. Ketika simbol kenabian dimasukkan ke dalam narasi kebijakan, ruang kritik cenderung menyempit, bukan karena argumennya tak terbantahkan, melainkan karena aura sakral menciptakan jarak psikologis yang memengaruhi penerimaan publik.

Kebijakan tidak lagi diuji sepenuhnya dalam kerangka rasionalitas, melainkan diterima melalui lensa moral. Pada titik itu, legitimasi memperoleh lapisan yang lebih dalam: legitimasi simbolik.

Dalam arsitektur negara demokratis, setiap kebijakan publik menuntut rasionalisasi yang terbuka untuk diuji, melalui argumentasi, data, serta mekanisme pertanggungjawaban konstitusional. Legitimasi tidak dapat bersandar pada simbol, melainkan pada kapasitas untuk dipertanyakan, diverifikasi, dan diperdebatkan secara publik.

Ketika rasionalisasi simbolik menggantikan rasionalisasi kebijakan, ruang akuntabilitas menyempit. Pada titik itu, persoalan tidak lagi semata berada dalam ranah religio-politik, melainkan memasuki wilayah tata kelola negara: apakah kebijakan dijustifikasi melalui proses rasional yang dapat diaudit publik, atau melalui simbol yang secara halus mengurangi kebutuhan untuk mengujinya.

Siapa yang Diuntungkan?

Dalam politik global, legitimasi publik merupakan modal strategis. Ia menentukan daya terima, memperluas ruang manuver, sekaligus memperkuat posisi tawar dalam percaturan internasional.

Ketika kebijakan Board of Peace (BOP) dibingkai melalui analogi religius dan memperoleh penerimaan di masyarakat Muslim terbesar di dunia seperti Indonesia, pesan yang terbaca melampaui batas domestik. Ia bertransformasi menjadi sinyal internasional, indikasi persetujuan moral, atau setidaknya ketiadaan resistensi terbuka.

Dalam konteks konflik global, termasuk tragedi kemanusiaan di Palestina, legitimasi semacam itu membawa implikasi psikologis dan politik. Penderitaan berisiko dinormalisasi, gagasan relokasi atau penghapusan identitas politik menjadi kurang sensitif, dan solidaritas moral dapat mengalami erosi karena pergeseran wacana.

Aktor kebijakan pada akhirnya tidak hanya memperoleh legitimasi politik, tetapi juga legitimasi moral. Lazimnya legitimasi moral, secara historis, jauh lebih sulit ditantang dibanding legitimasi administratif.

Politisasi simbol religius bukanlah fenomena insidental; simbol merupakan instrumen legitimasi yang bekerja secara sistemik. Simbol-simbol ini umumnya dimunculkan ketika argumen rasional belum sepenuhnya memadai, resistensi publik masih mungkin tumbuh, dan kebutuhan akan legitimasi moral menjadi mendesak untuk mempercepat penerimaan.

Simbol berfungsi sebagai katalis yang mempercepat konsensus tanpa harus terlebih dahulu memenangkan perdebatan rasional.

Ketika sebuah kebijakan dipersepsikan memiliki jejak sakral, mekanisme audit sosial cenderung melemah. Kritik mudah diposisikan sebagai penolakan terhadap nilai, bukan sebagai evaluasi terhadap kebijakan. Pada titik itu, kekuasaan tidak lagi perlu membungkam; cukup menciptakan kondisi di mana publik merasa tidak perlu mengujinya.

Kritik atas Pola Berpikir

Persoalannya tidak terletak pada satu pernyataan, melainkan pada pola legitimasi yang dibangun. Ketika setiap kebijakan geopolitik disandarkan pada preseden religius, konsekuensinya bersifat sistemik: ruang rasional menyempit, kritik tereduksi menjadi persoalan sensitivitas, dan kebijakan kian kebal dari pengawasan publik. Dalam situasi demikian, kekuasaan bergerak dengan friksi yang semakin kecil.

Apa yang dipersoalkan kemudian, bukan benar atau kelirunya suatu kebijakan, melainkan cara kebijakan itu dijustifikasi dan dibenarkan. Di sanalah kualitas tata kelola diuji, apakah berdiri di atas rasionalitas yang dapat diaudit publik, atau bertumpu pada simbol yang menutup ruang evaluasi.

Catatan Terakhir Inspektur Vijay

Vijay menutup berkas Hudaibiyah dengan hormat, sebuah keputusan profetik yang lahir dari wahyu, konteks, dan mandat sejarah yang tak tersentuh kalkulasi manusia.

Kehormatan itu tidak dia bawa ketika menutup berkas Board of Peace. BoP ditaruhnya dingin di meja analisis: produk politik, bergerak dengan logika kepentingan dan distribusi kuasa. Menyamakan keduanya bukan kekeliruan biasa; itu manipulasi yang meminjam yang sakral untuk memoles pembodohan.

Perbedaannya bukan teknis, melainkan ontologis. Hudaibiyah berdiri di horizon kenabian. BoP beroperasi dalam mesin kekuasaan. Memaksakan kesamaan ‘illat di antara keduanya adalah kegagalan nalar yang telanjang.

Sebelum meninggalkan ruangan, Vijay menuliskan satu kalimat pada lembar terakhir: “Agama adalah kompas untuk menguji kekuasaan, bukan perisai untuk melindungi kekuasaan dari pertanyaan, apalagi dari narasi perdamaian untuk penindasan”.

Vijay memadamkan lampu. Namun persoalan belum selesai. Sebab yang dipertarungkan bukan satu kebijakan, melainkan pola pikir yang membuat kebijakan seolah kebal uji. Ketika pengujian berhenti, kekuasaan memasuki bentuknya yang paling halus, diterima bukan karena argumennya kokoh, melainkan karena simbol yang membungkusnya dianggap terlalu sakral untuk disentuh.

Ketika legitimasi sakral menggantikan legitimasi rasional, kebijakan berhenti menjadi urusan akal sehat dan berubah menjadi ritus kekuasaan. Pada titik itu, Board of Peace (BoP) tak lagi tampak sebagai forum diplomasi, melainkan sebagai liturgi politik, gestur penghormatan Prabowo dan Nasaruddin Umar di hadapan Donald Trump.

Argumen ditarik mundur, simbol didorong ke depan. Bukan persuasi yang bekerja, melainkan pengudusan. Pada akhirnya, ketika kebijakan dibungkus aura sakral seperti itu, yang tersisa bukan lagi perdebatan, melainkan legitimasi yang dipaksakan terasa suci.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *