Loading

Ketik untuk mencari

Afrika

Afrika Selatan Tinjau Tanggapan Israel di Mahkamah Internasional dalam Kasus Genosida Gaza

POROS PERLAWANAN — Pemerintah Afrika Selatan meninjau tanggapan Israel terkait gugatan genosida di Jalur Gaza yang diajukan Pretoria ke Mahkamah Internasional. Pemerintah Afrika Selatan menyatakan akan menentukan langkah berikutnya setelah mempelajari dokumen yang disampaikan Israel.

Laporan Al Mayadeen pada Senin 16 Maret menyebut Kementerian Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan mencatat tanggapan Israel yang diserahkan pada 12 Maret dalam proses hukum tersebut.

Dalam pernyataan resmi, Kementerian menyebut Pretoria sedang menilai dokumen tersebut sebelum menentukan arah proses hukum selanjutnya.

“Afrika Selatan akan mempertimbangkan tanggapan Israel dan memutuskan apakah akan meminta izin kepada Pengadilan untuk mengajukan tanggapan tertulis tambahan atau melanjutkan langsung ke tahap persidangan lisan,” bunyi pernyataan Kementerian.

Pretoria juga menyoroti kondisi kemanusiaan di Gaza yang terus memburuk meski pengadilan telah mengeluarkan sejumlah perintah sebelumnya.

Pemerintah Afrika Selatan menyebut Mahkamah Internasional telah mengeluarkan tiga putusan yang mewajibkan Israel mencegah tindakan genosida serta membuka akses bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

“Terlepas dari tiga putusan mengikat tersebut, kehancuran dan hilangnya nyawa di Gaza terus berlanjut”, tulis pernyataan tersebut.

Pemerintah Afrika Selatan juga menilai situasi Kawasan semakin kompleks seiring meningkatnya ketegangan di wilayah Teluk serta serangan Israel terhadap Lebanon.

Pernyataan itu memperingatkan perkembangan konflik berpotensi memicu eskalasi yang lebih luas dengan dampak serius terhadap stabilitas Kawasan serta keamanan internasional.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan pelanggaran Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Sejak awal proses persidangan, Mahkamah Internasional telah mengeluarkan beberapa perintah sementara kepada Israel.

Pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024, Pengadilan memerintahkan Israel mengambil langkah untuk mencegah tindakan yang tercakup dalam Pasal 2 Konvensi Genosida, memastikan pasukan Militer tidak melakukan tindakan genosida, menghentikan operasi militer di Rafah yang dapat memicu kondisi genosida, serta menyerahkan laporan berkala kepada Pengadilan.

Kasus ini menjadi salah satu sengketa hukum internasional paling menonjol terkait konflik Gaza dan terus menarik perhatian komunitas internasional.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *