Al-Jolani Tandatangani Rancangan Deklarasi Konstitusi Suriah
POROS PERLAWANAN – Presiden kelompok pemberontak Suriah yang berkuasa, Ahmad al-Sharaa, atau yang dikenal sebagai Abu Muhammad al-Jolani, menandatangani rancangan Deklarasi Konstitusi Suriah pada Kamis (13/3), setelah menerimanya dari komite ahli hukum yang bertugas menyusunnya.
Dalam pernyataannya, al-Jolani menyampaikan harapannya bahwa Deklarasi Konstitusi Suriah ini akan menjadi “awal yang baik bagi rakyat Suriah dalam perjalanan pembangunan dan pengembangan.”
Rancangan deklarasi tersebut menetapkan bahwa yurisprudensi Islam akan menjadi sumber utama perundang-undangan, dan agama kepala negara harus tetap Islam. Selain itu, rancangan ini juga menegaskan komitmen Suriah terhadap pemisahan kekuasaan yang menyeluruh.
Deklarasi tersebut juga menegaskan komitmen negara terhadap perjanjian hak asasi manusia yang telah ditandatangani, serta menjamin independensi peradilan. Selain itu, kewenangan untuk menghapus, memberhentikan, atau mengurangi kekuasaan presiden akan diserahkan kepada Majelis Rakyat.
Menurut rancangan deklarasi ini, Majelis Rakyat akan memegang kewenangan legislatif secara penuh, sementara Presiden Republik akan menjalankan kewenangan eksekutif. Presiden juga diberikan hak untuk menyatakan keadaan darurat.
Panitia Perancang Deklarasi Konstitusional menetapkan bahwa masa transisi akan berlangsung selama lima tahun.
Dalam konferensi pers, panitia ahli yang bertugas menyusun deklarasi konstitusional menyatakan, “Kami sangat berkomitmen untuk memasukkan bab khusus tentang hak dan kebebasan guna menciptakan keseimbangan antara keamanan dan kebebasan masyarakat.”
Deklarasi konstitusional ini juga menjamin:
– Hak kepemilikan properti.
– Hak perempuan untuk memperoleh pendidikan dan berpartisipasi dalam dunia kerja.
– Jaminan atas hak-hak politik.
