Hamas Apresiasi Nikaragua yang Gugat Jerman Lantaran Dukung Genosida Israel

Share

POROS PERLAWANAN– Diberitakan Mehr, Hamas melalui statemennya mengapresiasi gugatan yang dilayangkan Nikaragua atas Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ).

Berlin digugat atas tuduhan berpartisipasi dalam genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Gugatan itu mendesak Jerman untuk menghentikan dukungan militer bagi Rezim Zionis. Jerman juga diseru guna mengambil tindakan sementara untuk melarang ekspor senjata ke Tel Aviv.

“Kami meminta negara-negara merdeka di dunia untuk mengikuti jalan Nikaragua, Afsel, dan negara-negara lain, yang menolak menutup mata atas kejahatan Musuh Zionis di Gaza yang didukung negara-negara Barat. Kami juga meminta dari ICJ untuk mengambil keputusan tegas guna menghentikan perang dan genosida di Gaza, kendati keputusan-keputusan ICJ sebelum ini diabaikan Israel sama seperti berbagai resolusi dan hukum internasional lainnya,” kata Hamas, dikutip dari Pusat Informasi Palestina.

Pada Senin 8 April kemarin, ICJ di Den Haag mengadakan sidang pertama untuk membahas gugatan Nikaragua atas Jerman, yang dituding telah memfasilitasi genosida di Gaza.

Tim kuasa hukum Nikaragua meminta ICJ memaksa Jerman untuk menghentikan dukungannya kepada Rezim Zionis dalam membantai rakyat Palestina.

Nikaragua menganggap Berlin bertanggung jawab atas genosida lantaran sokongannya untuk Tel Aviv. Negara ini menegaskan, Jerman telah melanggar Konvensi Genosida.

Sebelum ini, Afsel juga telah menggugat Israel di ICJ atas tuduhan genosida.

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait gugatan Afsel atas genosida yang dilakukan Israel telah berlangsung pada 26 Januari silam.

Presiden dan Hakim ICJ Joan Donoghue dalam sidang itu menyatakan, ICJ mengetahui sepenuhnya bencana yang terjadi di Gaza dan mengutuk pembantaian saat ini di Gaza.

“Lingkup kelayakan ICJ dalam hal ini terbatas pada genosida atas permintaan Afsel,” kata Donoghue.

Ia menambahkan, iCJ punya wewenang dan kapasitas untuk memberlakukan langkah-langkah darurat dalam kasus ini. Donoghue menandaskan, ICJ menolak permintaan Israel untuk menolak gugatan Afsel.

Donoghue membacakan daftar hal-hal yang harus dilakukan Rezim Zionis di perang Gaza dan mengatakan,”Israel mesti mengambil tindakan segera untuk mencegah penghancuran di Gaza.”

“Israel harus melakukan tindakan untuk memulihkan kondisi kemanusiaan di Gaza. Israel juga mesti memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan.”

“Dalam waktu sebulan, Israel wajib melaporkan semua tindakan sementara ini kepada Pengadilan. Vonis ini membebankan kewajiban internasional atas Israel.”