Resmi, Parlemen Irak Sahkan UU yang Ilegalkan Segala Bentuk Normalisasi dengan Israel

Share

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Parlemen Irak mengesahkan undang-undang yang membuat ilegal bagi negara itu untuk menormalkan hubungannya dengan rezim Israel.

Badan legislatif memberikan restunya pada undang-undang tersebut pada Kamis—di tengah dorongan beberapa Negara Bagian untuk membuat diri mereka disayangi oleh rezim pendudukan, lapor Reuters.

“Menyetujui undang-undang itu bukan hanya kemenangan bagi rakyat Irak tetapi juga bagi para pahlawan di Palestina dan [Gerakan Perlawanan] Hizbullah di Lebanon,” kata anggota Syiah dari parlemen Irak, Hassan Salim.

Undang-undang tersebut diusulkan oleh ulama berpengaruh Syiah, Moqtada al-Sadr.

Pengesahannya memperkuat kebijakan Irak yang telah ada sejak lama dan tidak berubah untuk menolak mengakui rezim pendudukan.

Kembali pada 2020, Uni Emirat Arab dan Bahrain memasuki apa yang disebut “kesepakatan damai” yang ditengahi Amerika Serikat dengan rezim Israel. Beberapa negara regional lainnya, yaitu Sudan dan Maroko, mengikuti langkah tersebut.

Negara-negara regional lainnya juga telah menjalin persaudaraan dengan Israel, termasuk Arab Saudi, yang menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Rezim Zionis, Benjamin Netanyahu pada November 2020.

Undang-undang Irak mulai berlaku di tengah laporan luas yang menunjukkan kerja sama wilayah Kurdistan Irak utara dengan agen mata-mata Israel Mossad.

Pada Rabu, Kelompok Perlawanan Irak mengatakan bahwa Perdana Menteri wilayah Kurdistan, Masrour Barzani sedang melatih milisi bersenjata dengan “dukungan Israel” untuk menciptakan kekacauan di negara itu.

Komite Koordinasi Poros Perlawanan Syiah, yang mewakili Kelompok Perlawanan Irak, memperingatkan pihak berwenang Kurdistan bahwa “usaha jahat mereka, dan api yang mereka coba nyalakan, akan kembali menyerang mereka dan membakar mereka sebelum melukai orang lain, dan mereka hanya akan mengalami kekecewaan dan kehilangan.”