Barbados Gugat Israel atas Dugaan Genosida di Gaza, Mahkamah Agung Didesak Ambil Tindakan Tegas
POROS PERLAWANAN – Dilansir Al Mayadeen, Mahkamah Agung Barbados tengah menangani gugatan hukum penting tentang Israel yang melakukan genosida dan kejahatan perang di Gaza. Gugatan ini diajukan oleh Caribbean Movement for Peace and Integration (CMPI), sebuah organisasi hak asasi manusia berbasis di wilayah Karibia, yang menuntut agar Pemerintah Barbados meninjau ulang kebijakan luar negerinya dan mengambil langkah konkret berdasarkan hukum humaniter internasional.
Gugatan tersebut diprakarsai oleh Sekretaris Jenderal CMPI, David McDonald Denny, dan didampingi oleh pengacara HAM terkemuka, Lalu Hanuman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Caribbean Against Apartheid in Palestine (CAAP). Mereka mengajukan mosi hukum yang menargetkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri, Jaksa Agung, Direktur Penuntutan Umum (DPP), dan Departemen Imigrasi Barbados.
Petisi itu menuntut enam deklarasi dari Mahkamah Agung, antara lain:
1. Mengakui bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
2. Menyatakan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi.
3. Mengutuk sistem apartheid yang diterapkan terhadap rakyat Palestina.
4. Menyebut kegagalan DPP Barbados untuk menyelidiki individu di wilayahnya yang terlibat sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi.
5. Mendesak pemeriksaan ketat terhadap pemegang paspor Israel di perbatasan.
6. Menuntut penuntutan atau deportasi terhadap pelaku kejahatan perang, meski memiliki status diplomatik.
Hakim Ketua, Dr. Herbert Patrick Wells menanggapi serius gugatan ini, memerintahkan agar sidang dilanjutkan secepatnya. Ia mengakui urgensi kasus ini di tengah meningkatnya krisis kemanusiaan di Gaza, yang telah menewaskan ribuan warga sipil, termasuk anak-anak.
Gugatan ini muncul menjelang Konferensi Kepala Pemerintahan CARICOM ke-49 yang akan digelar pada 6–8 Juli 2025. Para penggugat berharap sidang ini menjadi preseden bagi negara-negara Karibia lainnya untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran HAM internasional.
Sejumlah organisasi HAM internasional, termasuk Amnesty International, Palang Merah, dan PBB, terus melaporkan kekejaman di Gaza. Juru Bicara UNICEF, James Elder menyatakan anak-anak Palestina tewas setiap hari akibat kelaparan dan dehidrasi, sementara Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese menyebut tindakan Israel sebagai “aksi penghapusan populasi”.
“Barbados pernah berada di garis depan dalam perjuangan antiapartheid di Afrika Selatan. Kini saatnya berdiri untuk Palestina,” ujar Denny. “Kita tidak bisa diam, karena diam berarti terlibat.”
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 21 Juli. Gugatan ini menyerukan akuntabilitas global, mendesak negara-negara CARICOM untuk mengadopsi pendekatan hukum terhadap kejahatan internasional serupa.
