Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Ditentang Keras, Akhirnya Israel Larang Zionis Yahudi Beribadah di Masjid Aqsa

Ditentang Keras, Akhirnya Israel Larang Zionis Yahudi Beribadah di Masjid Aqsa

POROS PERLAWANAN – Pengadilan Pusat Israel di Quds pada Jumat 8 Oktober memutuskan, orang-orang Zionis tidak lagi diberi izin untuk melakukan ibadah di Masjid Aqsa.

Dinukil Fars dari PalToday, keputusan ini diambil menyusul desakan Polisi Israel untuk merevisi keputusan Pengadilan yang disebut “Perdamaian di Quds”. Keputusan ini mengizinkan orang-orang Zionis melakukan ritual ibadah di pelataran Masjid Aqsa.

Pada Selasa lalu, Pengadilan Israel mengumumkan bahwa “orang-orang Yahudi berhak melakukan ibadah di pelataran Masjid Aqsa”.

Berdasarkan keputusan ini, kehadiran orang Yahudi di pelataran Masjid Aqsa untuk beribadah tidak dianggap sebagai tindak pidana, selama mereka melakukannya dalam keheningan.

Keputusan ini ditentang oleh Menteri Keamanan Publik Israel, Omer Barlev. Ia mengatakan, mengubah kondisi yang ada di Masjid Aqsa bisa membawa bahaya bagi keamanan publik dan memicu “ledakan”.

Ia pun menegaskan bahwa Polisi Israel mendesak agar keputusan ini direvisi. Barlev berkata, ”Israel memang menghormati kebebasan ibadah dan doa. Meski begitu, dengan mempertimbangkan dampak-dampak keamanan dari keputusan ini, kondisi yang ada harus dipertahankan. Sama seperti sebelumnya, orang-orang Yahudi lebih baik berdoa di Tembok Ratapan, sementara orang-orang Muslim melakukan salat di Masjid Aqsa.”

Sebelum ini, keputusan kontroversial Pengadilan Israel mendapat penentangan keras dari berbagai pihak.

Perdana Menteri PNA Muhammad Shtayyeh menyerukan kepada “dua Umat Arab dan Islam mengambil sikap serius demi menghentikan tindakan-tindakan Israel yang menjadi pelanggaran krusial bagi kiblat pertama umat Islam (Masjid Aqsa)”.

Shtayyeh mendesak Pemerintah AS konsisten kepada janjinya menjaga status dan kondisi yang ada pada Masjid Aqsa selama ini, dan tidak mengubah apa pun. Dia juga mengaku terus berkoordinasi dengan Yordania dalam masalah ini.

Jubir Kemenlu Yordania, Haitham Abu Alfoul dalam siaran persnya menegaskan, “Keputusan itu tidak sah, dan menghilangkan peninggalan yang legal menurut undang-undang internasional yang tidak mengakui kewenangan pengadilan Israel atas tanah pendudukan 1967, termasuk Quds Timur.”

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *