DPR AS Setujui Resolusi Pembatasan Wewenang Perang Trump terhadap Iran
POROS PERLAWANAN — Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui resolusi pembatasan kewenangan Presiden Donald Trump dalam penggunaan kekuatan militer terhadap Iran. Keputusan tersebut menjadi tantangan politik terbaru terhadap kebijakan luar negeri Trump di tengah meningkatnya perdebatan mengenai kewenangan perang presiden.
Menurut laporan Press TV, Kamis (4/6/2026), resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara dengan dukungan 215 anggota parlemen berbanding 208. Empat anggota Partai Republik, yakni Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson, bergabung dengan Partai Demokrat untuk mendukung langkah tersebut.
Pemungutan suara merupakan bagian dari upaya yang telah berlangsung selama beberapa pekan di Kongres AS untuk membatasi kewenangan presiden dalam mengambil tindakan militer terhadap Iran. Inisiatif tersebut mendapat dukungan yang semakin luas, termasuk dari sebagian legislator Partai Republik.
Resolusi diajukan oleh Gregory Meeks, anggota Partai Demokrat dari New York yang menjabat sebagai anggota senior Komite Urusan Luar Negeri DPR AS.
Agenda pemungutan suara semula dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei, namun dibatalkan oleh pimpinan Partai Republik sesaat sebelum digelar. Saat itu, Meeks menuduh Ketua DPR AS Mike Johnson menunda pembahasan resolusi tersebut.
“Banyak rekan saya dari Partai Republik menghadapi tekanan dari konstituen mereka yang sedang berhadapan dengan kenaikan biaya hidup, termasuk harga pangan dan bahan bakar,” kata Meeks.
Menurut ketentuan yang berlaku, resolusi tersebut masih harus memperoleh persetujuan dari kedua kamar Kongres. Sebagai resolusi bersama, aturan itu tidak memerlukan tanda tangan presiden untuk diberlakukan.
Menjelang pemungutan suara, Mike Johnson mempertahankan sikap anggota parlemen yang menolak resolusi tersebut. Dalam wawancara dengan CNN, ia menilai langkah itu berpotensi melemahkan posisi Amerika Serikat.
“Saya menilai resolusi kewenangan perang pada saat ini tidak tepat waktu. Ini bisa menjadi langkah yang negatif dan berbahaya bagi negara,” ujarnya.
Inspektur Jenderal Mulai Peninjauan
Dalam perkembangan terpisah, inspektur jenderal dari Departemen Pertahanan AS, Departemen Luar Negeri AS, dan USAID mengumumkan dimulainya peninjauan bersama terhadap operasi militer Amerika Serikat yang berkaitan dengan Iran.
Berdasarkan keterangan resmi, lembaga pengawas federal diwajibkan melakukan evaluasi terhadap operasi militer luar negeri yang berlangsung lebih dari 60 hari.
Ketentuan tersebut merujuk pada War Powers Act yang membatasi keterlibatan militer Amerika Serikat dalam konflik bersenjata tanpa persetujuan Kongres. Undang-undang itu mengatur bahwa presiden tidak dapat mempertahankan pasukan AS dalam operasi tempur aktif lebih dari 60 hari tanpa otorisasi legislatif.
Pemerintahan Trump disebut tidak mengajukan persetujuan Kongres sebelum melanjutkan operasi militer yang menjadi objek peninjauan tersebut.
Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth bulan lalu menyatakan bahwa perhitungan batas waktu 60 hari telah dimulai kembali setelah Presiden Trump mengumumkan gencatan senjata pada April lalu.
Peninjauan tersebut diperkirakan akan memperkuat perdebatan di Washington mengenai batas kewenangan presiden, peran Kongres, dan arah kebijakan Amerika Serikat terhadap Iran.
