Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Israel Resmi Daftarkan Tanah Tepi Barat sebagai ‘Milik Negara’, Sinyal Aneksasi Kian Terbuka

POROS PERLAWANAN — Dilansir Al Mayadeen, langkah terbaru rezim Zionis kembali mempertegas watak kolonial yang tak pernah surut sejak 1967. Pada Minggu 15 Februari lalu, kabinet pemerintahan Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “tanah negara”. Kebijakan ini menjadi yang pertama dalam skala demikian sejak pendudukan dimulai hampir enam dekade silam, ini menjadi sinyal terang bahwa ambisi aneksasi kini bergerak dari retorika menuju formalisasi administratif.

Keputusan tersebut secara khusus menyasar Area C di Tepi Barat, kawasan yang mencakup sekitar 61 persen wilayah itu. Area C merupakan jantung proyek kolonisasi Zionis, di sanalah sebagian besar permukiman ilegal berdiri, dijaga militer, dan terus diperluas dari tahun ke tahun. Dengan dalih legalitas administratif, rezim kini hendak mengubah hamparan luas tanah Palestina menjadi “milik negara” Israel, sebuah istilah yang bagi rakyatp Palestina berarti perampasan yang dilegalkan.

Menurut laporan penyiaran publik Israel, KAN, proposal tersebut diajukan oleh trio politisi sayap kanan, yaitu Menteri Keuangan, Bezalel Smotrich; Menteri Kehakiman, Yariv Levin; dan Menteri Keamanan, Israel Katz. Harian Israel Hayom bahkan menyebut target awalnya adalah memastikan pemukiman bertahap hingga 15 persen Area C pada 2030. Angka yang terdengar teknokratis itu sejatinya adalah peta jalan pencaplokan.

Untuk memahami dampaknya, perlu menilik kembali kerangka Perjanjian Oslo II tahun 1995. Perjanjian itu membagi Tepi Barat menjadi Area A, B, dan C. Area A berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina; Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan kontrol keamanan Israel; sementara Area C sepenuhnya berada di bawah kendali Israel. Namun pembagian itu sejatinya bersifat sementara, dengan harapan lahirnya negara Palestina merdeka. Tiga dekade berselang, pembagian tersebut justru dijadikan landasan untuk memperdalam fragmentasi wilayah Palestina.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah Israel akan mempercepat prosesl pendaftaran tanah di Area C melalui badan militer-sipil yang dikenal sebagai COGAT. Proses tersebut mencakup pengaturan dokumen kepemilikan, penerbitan izin transaksi, hingga pengawasan administrasi yas ng semuanya di bawah otoritas Israel, sekaligus menutup ruang bagi Otoritas Palestina untuk menjalankan fungsi administratifnya di wilayah tersebut. Jika tidak ada bukti kepemilikan formal menurut standar Israel, lahan itu dapat diklaim sebagai tanah negara.

Bagi banyak pengamat, ini bukan sekadar kebijakan agraria, melainkan langkah sistematis memperkuat cengkeraman hukum dan birokrasi atas tanah jajahan. Tanpa perlu deklarasi politik besar tentang aneksasi, rezim dapat mengubah fakta di lapangan secara perlahan namun pasti. Tanah yang telah digarap turun-temurun oleh keluarga Palestina berisiko berubah status hanya karena ketiadaan dokumen yang diakui otoritas pendudukan.

Langkah ini juga hadir di tengah eskalasi agresi yang lebih luas sejak perang meletus di Gaza pada Oktober 2023. Operasi militer di Tepi Barat, termasuk di al-Quds timur, meningkat tajam. Penangkapan massal, pembongkaran rumah, dan ekspansi pos-pos pemukim menjadi pemandangan rutin. Bagi rakyat Palestina, semua ini terbaca sebagai rangkaian menuju aneksasi resmi.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan al-Quds timur. Namun alih-alih mematuhi seruan hukum internasional, kabinet Israel justru mempercepat langkah administratif yang memperdalam kontrolnya atas Area C.

Peringatan keras juga datang dari editorial The Guardian yang menyebut kebijakan baru ini sebagai pergeseran “tektonik”. Media Inggris itu menilai bahwa berbagai dalih, mulai dari perlindungan situs arkeologi hingga pencegahan pencurian air. Hal tersebut hanyalah bungkus birokratis untuk tujuan politik yang lebih luas yaitu menggagalkan lahirnya negara Palestina. Dalam pernyataan bersama, Israel Katz dan Smotrich bahkan secara terbuka menyatakan tekad untuk “membunuh gagasan negara Palestina”.

Data korban memperlihatkan dimensi kemanusiaan dari kebijakan ini. Lebih dari 1.000 warga Palestina dilaporkan tewas di Tepi Barat sejak Oktober 2023, sekitar seperlimanya adalah anak-anak. Banyak komunitas terpaksa meninggalkan tanah mereka akibat intimidasi berkelanjutan, kekerasan pemukim, serta penghancuran infrastruktur. Laporan-laporan juga menyebut adanya unit tentara yang terdiri dari pemukim dan bertindak sebagai milisi, memperkuat kesan kolaborasi antara negara dan gerakan kolonisasi sipil.

Menjelang dinamika politik internal Israel, mitra koalisi sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu disebut berlomba mempercepat perubahan di lapangan. Apa yang dulu dilakukan bertahap kini didorong lebih terbuka dan agresif.

Dengan demikian, pendaftaran tanah sebagai “milik negara” bukanlah sekadar kebijakan teknis. Ia adalah instrumen politik yang dapat mengunci masa depan Tepi Barat dalam struktur kontrol permanen. Jika aneksasi de facto ini terus berjalan, maka ruang bagi kedaulatan Palestina akan semakin menyempit, bukan hanya oleh tank dan senjata, tetapi oleh stempel, arsip, dan lembaran registrasi tanah.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *