Menlu Irak: Iran Tidak Mencari Perang, Ancaman Israel terhadap Baghdad Terus Berlanjut
POROS PERLAWANAN — Menteri Luar Negeri Irak, Fuad Hussein menegaskan bahwa Iran tidak menginginkan perang, meskipun tetap berada dalam kondisi siap menghadapi kemungkinan serangan. Pada saat yang sama, ia memperingatkan bahwa ancaman Rezim Zionis terhadap Irak masih berlanjut di tengah meningkatnya ketegangan regional.
Menurut laporan IRNA pada Selasa 16 Desember, Hussein menyatakan bahwa Irak turut terdampak langsung oleh dinamika keamanan Kawasan. “Ancaman Rezim Zionis terhadap Irak tetap ada, dan negara kami terpengaruh oleh ketegangan regional,” ujarnya.
Dalam wawancara dengan jaringan Al-Arabiya dan Al-Hadath, Fuad Hussein menjelaskan bahwa Irak berupaya memperkuat posisi Arab dalam isu-isu utama Kawasan, termasuk agresi di Gaza dan persoalan nuklir Iran, dengan menitikberatkan pada pendekatan diplomatik. Ia menegaskan bahwa Teheran tidak mencari konflik bersenjata, namun bersiap menghadapi segala kemungkinan.
Terkait hubungan regional, Hussein mengonfirmasi kelanjutan komunikasi antara Baghdad dan Damaskus, mengingat kedekatan geografis serta pengalaman bersama dalam memerangi terorisme. Ia menekankan bahwa Irak tidak mencampuri urusan dalam negeri Suriah dan bahwa hubungan kedua negara berjalan secara jelas dan terpisah.
Di bidang politik domestik, Hussein mengakui bahwa dialog antara berbagai kekuatan dan komponen politik Irak belum mencapai kesepakatan akhir terkait penentuan kandidat untuk tiga posisi kepemimpinan utama negara.
Menanggapi sikap Amerika Serikat yang menentang partisipasi Kelompok-kelompok Perlawanan dalam pembentukan Pemerintahan Irak, Hussein menyatakan bahwa Kelompok-kelompok tersebut merupakan bagian sah dari sistem politik Irak karena telah terwakili di parlemen. Ia menilai penentangan Washington sebagai hal yang mengkhawatirkan, namun menegaskan bahwa pembentukan Pemerintahan merupakan urusan internal Irak.
Hussein juga menekankan bahwa Amerika Serikat tidak menetapkan syarat langsung dalam proses pembentukan Pemerintahan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Federal Irak telah mengesahkan hasil akhir pemilihan parlemen. Berdasarkan konstitusi Irak, setelah hasil Pemilu dikonfirmasi, presiden wajib memanggil parlemen untuk bersidang dalam waktu 15 hari. Selanjutnya, presiden yang baru, dipilih dalam waktu 30 hari, dan calon perdana menteri ditugaskan untuk membentuk Pemerintahan.
