Loading

Ketik untuk mencari

Eropa Palestina

Pedagang Senjata Israel Kabur sebelum Diperiksa Polisi Polandia terkait Genosida di Gaza

Pedagang Senjata Israel Diperiksa di Polandia Terkait Genosida di Gaza

POROS PERLAWANAN – Inisiatif Keadilan Polandia-Palestina (KAKTUS) menyatakan bahwa pada Rabu 3 September, mereka telah mengajukan pengaduan terhadap empat perusahaan Israel yang berpartisipasi dalam Pameran Industri Pertahanan Internasional (MSPO) di Kielce, Polandia.

“Polandia, sebagai negara penandatangan Konvensi Genosida, Statuta Roma, dan Perjanjian Perdagangan Senjata, tidak dapat mempromosikan dan melegitimasi entitas yang teknologinya digunakan secara langsung untuk menyerang warga sipil di Gaza,” demikian disebutkan dalam pengaduan tersebut, kutip al-Masirah dari Press TV.

KAKTUS berargumen bahwa mempromosikan senjata yang telah “teruji dalam pertempuran” sama saja dengan merayakan penggunaannya terhadap warga sipil Palestina.

Menurut laporan, beberapa karyawan dari produsen senjata Israel Elbit Systems dan Rafael Advanced Defense Systems dipanggil untuk diperiksa. Namun beberapa di antara mereka telah meninggalkan Polandia sebelum ditemui polisi.

Menurut para aktivis, hingga Jumat 5 September, semua stan Israel di pameran tersebut kosong.

Pada awal pekan ini, para demonstran mengganggu pameran dengan menumpahkan zat berwarna merah darah di stan Elbit. Mereka ditahan sebentar dan didakwa dengan tuduhan perusakan properti sebelum akhirnya dibebaskan.

Kelompok hak asasi manusia telah mendesak Otoritas Polandia untuk tidak menjadi tuan rumah bagi perusahaan-perusahaan Israel. Mereka mengacu kepada kewajiban hukum Polandia untuk mencegah keterlibatan dalam genosida.

Mereka mengatakan senjata Israel sedang diuji coba selama perang yang menghancurkan di Gaza’ perang yang telah membunuh lebih dari 64.000 warga Palestina sejak Oktober 2023.

Pada hari Senin silam, Asosiasi Internasional Ahli Genosida, yang merupakan badan ahli terkemuka di dunia dalam bidang kejahatan massal, menyatakan bahwa tindakan Israel di wilayah Palestina memenuhi definisi hukum genosida sesuai dengan Konvensi PBB.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *