Peneliti Mesir: Tindakan AS Cerminkan Hukum Rimba, Negara-negara Arab Terancam
POROS PERLAWANAN — Penulis dan peneliti Mesir, Zahra Abu Shaaban menilai perilaku Amerika Serikat di tingkat internasional mencerminkan praktik “hukum rimba”. Ia menyebut penculikan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro sebagai pelanggaran nyata terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional.
Mengutip IRNA pada Rabu 7 Januari, Abu Shaaban menyampaikan pandangannya dalam wawancara dengan jaringan Al-Ahed. Ia mengatakan tindakan terhadap Presiden Venezuela dilakukan tanpa otorisasi PBB dan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Menurutnya, penculikan kepala negara dari sebuah negara berdaulat merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berpotensi merusak fondasi sistem hukum internasional. Ia menilai praktik semacam itu melemahkan tatanan global yang seharusnya melindungi negara-negara dari tindakan pelanggaran sepihak.
Abu Shaaban juga menyoroti lemahnya sistem keamanan kolektif internasional. Ia mengatakan tanpa dukungan nyata terhadap negara-negara yang lebih lemah, sistem tersebut akan runtuh dan membuka ruang bagi negara-negara kuat untuk mendominasi.
Ia memperingatkan bahwa tindakan Amerika Serikat di Venezuela dapat menjadi preseden berbahaya. Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan, pola serupa berpotensi terjadi di negara lain, termasuk di kawasan Amerika Latin dan, pada tahap berikutnya, negara-negara Arab.
“Amerika ingin mendominasi dan menguasai sejumlah negara,” ujar Abu Shaaban, seraya menyebut Amerika Latin kemungkinan menjadi target sebelum kawasan Arab.
IRNA melaporkan bahwa Amerika Serikat melancarkan serangan ke Venezuela pada Sabtu pagi (13 Januari 1404) dan menculik presiden negara tersebut. Tindakan itu memicu reaksi luas di tingkat internasional.
Pemerintah Venezuela menyebut peristiwa tersebut sebagai “invasi militer”, menetapkan keadaan darurat, dan menyerukan pertemuan mendesak Dewan Keamanan PBB.
Sejumlah negara, termasuk beberapa sekutu Amerika Serikat, menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Iran, Rusia, dan beberapa negara lain secara terbuka mengutuk tindakan Washington serta memperingatkan dampaknya terhadap stabilitas regional dan sistem internasional.
