Pengacara Pro-Israel Terkemuka: Tindakan Israel di Gaza ‘Tidak Dapat Dibenarkan’
POROS PERLAWANAN – Dilansir Al Mayadeen, dalam pengakuan yang mengejutkan dan sangat pribadi, pengacara ternama AS, Jeremy Ben-Ami menyatakan bahwa Israel kemungkinan telah melanggar Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Tindak Pidana Genosida melalui perang yang sedang berlangsung di Gaza. Ben-Ami adalah Presiden J Street, sebuah kelompok advokasi pro-“Israel” besar berbasis di AS.
Pernyataan tersebut menandai pergeseran yang signifikan dari posisi J Street sebelumnya, mencerminkan adanya perhitungan internal yang semakin meningkat bahkan di kalangan pendukung Israel di tengah kemarahan global yang semakin meluas atas bencana kemanusiaan di Gaza.
“Saya telah … meyakinkan diri secara rasional oleh argumen hukum dan akademis bahwa Mahkamah Internasional suatu hari nanti akan memutuskan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida Internasional,” tulis Ben-Ami melalui sebuah postingan di blog.
Pernyataan tersebut, yang belum pernah dilontarkan sebelumnya dari kepala organisasi Zionis terkemuka, muncul di tengah meningkatnya bukti kejahatan perang, termasuk pembunuhan massal terhadap warga Palestina, penghancuran infrastruktur Gaza, dan penggunaan kelaparan sebagai senjata.
Ben-Ami mengakui beban emosional dari kesadaran tersebut, terutama bagi komunitas Yahudi. “Bagaimana mungkin Israel, negara yang didirikan oleh suatu bangsa yang pernah mengalami genosida, bisa melakukan kejahatan yang paling keji ini?” tanyanya.
Dia menggambarkan perjuangan batin yang dihadapi banyak orang Amerika-Yahudi dalam menghadapi kenyataan ini. Ia mengakui bahwa “bahkan sekadar menyinggung soal genosida” dianggap oleh banyak orang sebagai hal yang sangat menyinggung. “Hal itu seringkali disambut dengan kemarahan,” katanya.
Ben-Ami, yang telah lama mengadvokasi solusi “Dua Negara” sambil mempertahankan apa yang dia anggap sebagai “landasan demokrasi Israel,” mengatakan bahwa titik balik terjadi ketika dia tidak lagi dapat mengabaikan atau membenarkan bukti-bukti tersebut.
Dia mengutip sejumlah tindakan yang dilakukan oleh pasukan Rezim Pendudukan yang, menurut pandangannya, “tidak dapat dibenarkan” baik secara hukum maupun moral. Tindakan-tindakan tersebut meliputi penahanan sengaja terhadap pasokan makanan dan barang-barang esensial bagi warga Palestina, penargetan dan penembakan terhadap warga Palestina yang kelaparan yang berusaha mengakses bantuan kemanusiaan, penghancuran sistematis infrastruktur vital Gaza, serta pengusiran paksa warga Palestina ke wilayah-wilayah yang semakin sempit dan berbahaya; suatu tindakan yang dia gambarkan sebagai “pengusiran massal”.
“Sampai saat ini, saya telah berusaha mengelak dan membela diri ketika ditantang untuk menyebut ini sebagai genosida,” tulis Ben-Ami. “Saya tidak akan membela hal yang tidak dapat dibela.”
Ben-Ami memprediksi bahwa Netanyahu dan anggota Kabinet Perangnya akan menghadapi proses hukum di pengadilan internasional. Ia menekankan bahwa keputusan hukum akan didasarkan pada hukum internasional, bukan pada ideologi atau emosi. Namun ia memperingatkan bahwa sebagian anggota komunitas Yahudi mungkin masih menganggap putusan tersebut sebagai tindakan yang didorong oleh motif politik atau antisemitisme.
“Pemerintah ini dan para pemimpinnya akan dikenang dengan kebencian karena kejahatan yang mereka biarkan terjadi,” pungkasnya.
