Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

Perlawanan terhadap Kolonialisme Tarif Trump Meningkat di Dalam Negeri

POROS PERLAWANAN – Sebanyak dua belas Negara Bagian Amerika Serikat resmi menggugat Pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York pada Kamis 24 April, guna mencegah penerapan kebijakan tarif bea cukai yang dinilai ilegal dan merusak tatanan ekonomi nasional.

Dalam gugatan yang diajukan, para pemimpin Negara Bagian tersebut menyatakan bahwa kebijakan tarif Trump “telah menciptakan kekacauan dalam sistem ekonomi Amerika” dan mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan demi ambisi pribadi. Mereka menegaskan bahwa kebijakan tersebut “tidak berdasarkan hukum yang sah” dan menjadikan perdagangan internasional sebagai senjata politik domestik.

“Presiden telah menjadikan kebijakan perdagangan tunduk pada keinginannya sendiri,” tegas isi petisi hukum tersebut. Mereka juga menolak dalih Trump yang mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang yang sejatinya hanya dapat diaktifkan jika terdapat ancaman “luar biasa dan belum pernah terjadi sebelumnya” dari luar negeri.

Para penggugat mendesak pengadilan untuk menyatakan kebijakan tarif ini ilegal dan memerintahkan lembaga serta departemen Pemerintah untuk menolak implementasinya. Mereka menegaskan bahwa hanya Kongres yang secara konstitusional memiliki wewenang untuk mengenakan tarif.

Langkah hukum ini muncul setelah pada 2 April 2025, Trump secara sepihak mengumumkan tarif 10% atas semua barang impor dari 185 negara dan wilayah, yang mulai berlaku pada 5 April, disusul gelombang tarif tambahan pada 9 April. Dalam langkah kontroversial ini, Trump juga menaikkan tarif terhadap barang impor dari Tiongkok menjadi 125%. Ketika ditambahkan dengan tarif 20% yang sebelumnya dikenakan atas apa yang disebut Trump sebagai “kelalaian Tiongkok, Kanada, dan Meksiko dalam menanggulangi perdagangan gelap fentanil”, total beban tarif atas produk Tiongkok mencapai 145%.

Sebagai tanggapan, Beijing menaikkan tarif terhadap barang-barang AS sebesar 125%, menandai eskalasi terbaru dalam perang dagang yang telah mengguncang ekonomi global sejak era Trump pertama.

Sejumlah pakar memperingatkan bahwa perang dagang gaya baru ini tak sekadar mengancam hubungan bilateral, melainkan juga stabilitas ekonomi dunia. “Tarif sepihak Trump merupakan bentuk kolonialisme ekonomi yang dibungkus dengan retorika proteksionisme”, tulis Ekonom Geopolitik dari University of Missouri, Kansas City, Profesor Michael Hudson. Sementara Ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz menilai kebijakan ini sebagai “lonceng kematian” bagi multilateralisme ekonomi global (The Guardian, 10 April 2025).

Laporan ini mengutip pemberitaan dari Tasnim News Agency, edisi 24 April dan ulasan ekonomi dari Bloomberg, The New York Times, serta Global Times China. Sumber hukum berasal dari dokumen gugatan yang terdaftar di US Court of International Trade, dan laporan pengamat kebijakan dari Brookings Institution serta Council on Foreign Relations.

Ketika kekuatan hukum dalam negeri AS sendiri mulai menolak ekspansi otoriter Trump atas sistem perdagangan global, terlihat jelas bahwa bahkan di jantung imperium pun, retakan telah menganga. Perlawanan bukan hanya datang dari luar; ia kini menggelegak dari dalam.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *