Trump Kembali Terapkan ‘Larangan Masuk AS’ bagi Warga dari 12 Negara Termasuk Iran dan Yaman
POROS PERLAWANAN – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump pada Rabu 4 Juni menandatangani sebuah proklamasi baru yang memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 12 negara, termasuk Myanmar. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada 9 Juni, dan diklaim sebagai bagian dari strategi untuk memperketat keamanan nasional.
Daftar Negara yang Terdampak
Larangan penuh diterapkan terhadap warga dari 12 negara berikut:
Afghanistan, Myanmar (Burma), Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, tujuh negara lain di antaranya Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela menghadapi pembatasan ketat berupa larangan visa imigran dan non-imigran untuk kategori tertentu.
Alasan Resmi Pemerintah AS
Dalam pernyataan resmi yang dinukil dari The White House, Pemerintahan Trump menyebut bahwa negara-negara yang terkena larangan dianggap gagal dalam memenuhi standar verifikasi identitas, kerja sama keamanan, serta pengawasan terhadap potensi ancaman terorisme. Trump menyatakan bahwa sistem terbuka hanya dapat diterapkan bagi negara yang dapat diverifikasi dengan andal.
Trump juga menyinggung beberapa kasus serangan domestik yang dilakukan oleh warga asing sebagai pembenaran atas kebijakan ini.
Kritik dan Respons Internasional
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia serta komunitas internasional. Mereka menilai bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif, menargetkan negara-negara mayoritas Muslim atau negara-negara Dunia Ketiga, dan berpotensi merusak hubungan bilateral serta memperdalam ketegangan global.
Beberapa analis juga menggarisbawahi bahwa langkah ini menghidupkan kembali kebijakan kontroversial yang pernah diterapkan Trump pada awal masa jabatannya pada 2017, yang kemudian dicabut oleh Presiden Joe Biden saat mulai menjabat pada 2021.
Isi lengkap proklamasi dapat diakses melalui situs resmi Gedung Putih dengan judul “Restricting the Entry of Foreign Nationals to Protect the United States from Foreign Terrorists and Other National Security and Public Safety Threats”.
Kebijakan ini merupakan bagian dari proses peninjauan berkelanjutan terhadap sistem imigrasi AS, yang menurut Pemerintah ditujukan untuk menjamin keselamatan nasional dan publik. Namun, bagi sebagian pihak, kebijakan ini mencerminkan arah politik eksklusif dan xenofobik yang kembali mencuat di bawah Pemerintahan Trump.
