Uni Eropa Jatuhkan Sanksi Baru ke Iran, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung Masuk Daftar
POROS PERLAWANAN — Uni Eropa menjatuhkan sanksi baru terhadap Iran dengan dalih isu hak asasi manusia. Dalam keputusan yang diumumkan pada pertemuan Dewan Menteri Luar Negeri Uni Eropa, nama Menteri Dalam Negeri Iran, Eskandar Momeni dan Jaksa Agung, Mohammad Movahedi Azad termasuk dalam daftar pihak yang dikenai sanksi.
Menurut laporan IRNA pada Kamis 29 Januari, daftar sanksi tersebut dipublikasikan melalui situs resmi Uni Eropa. Dalam daftar itu, 15 orang dan 6 entitas Iran dimasukkan ke dalam rezim sanksi.
Selain Momeni dan Movahedi Azad, sejumlah nama lain yang tercantum sebagai sasaran sanksi antara lain: Sayyid Majid Faiz Jafari, Ahmad Ali Faizollahi, Iman Afshari, Ali Abdullahi Aliabadi, Ruhollah Momen Nesab, Heydar Alfati, Morteza Sheikhi, Sayyid Ali Asghar Pourbehesht, Alireza Noshad, Rasoul Jalili, Masoud Mosaddeq, Mohsen Ebrahimi, dan Mohsen Fathizadeh.
Uni Eropa juga menambahkan beberapa lembaga Iran ke dalam daftar sanksi. Entitas yang disebut antara lain SATRA (Otoritas Pengatur Regulasi Media Audiovisual di Dunia Maya), Organisasi Dunia Maya Siraj, Kelompok Kerja Penentuan Kasus Konten Kriminal, Yaftar Pajoohan Pishtaz Rayansh, Grup Doran, serta Institut Mosaf Iran.
Langkah sanksi ini muncul di tengah peringatan berulang dari pejabat Iran mengenai sikap Barat yang dinilai ikut campur dalam urusan internal negara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei, sebelumnya menyebut klaim negara-negara Eropa terkait kepedulian pada HAM di Iran sebagai “kebohongan besar”. Ia menilai, bila kepedulian itu sungguh ada, maka sanksi yang berdampak terhadap warga Iran, termasuk akses obat dan layanan kesehatan, seharusnya dicabut.
Baghaei menambahkan bahwa pendekatan sanksi justru dinilai melemahkan kredibilitas Eropa sebagai aktor yang dapat memainkan peran konstruktif dalam perkembangan internasional.
Ia juga mengkritik Eropa yang dianggap mengikuti kebijakan Amerika Serikat dan Rezim Zionis dalam isu-isu global. Menurutnya, hal itu membuat Uni Eropa kehilangan ruang manuver dan peran efektif dalam hubungan internasional. Baghaei menegaskan bahwa upaya memperbaiki hubungan dengan Amerika melalui kebijakan semacam itu tidak akan menghasilkan tujuan yang diharapkan, dan dapat semakin mengancam prinsip supremasi hukum yang kerap diklaim pihak Eropa.
