AS Kembali Veto Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Sejumlah Negara Beri Respons Keras
POROS PERLAWANAN– Diberitakan Fars, tindakan AS yang memveto resolusi PBB untuk memberlakukan gencatan senjata di Gaza mendapat tanggapan Israel dan berbagai negara.
Pada Sabtu dini hari, AS memveto resolusi gencatan senjata segera yang diajukan di Dewan Keamanan. Sebanyak 13 anggota Dewan Keamanan menyetujui resolusi tersebut. Inggris memilih abstain, sementara AS memvetonya.
Usai pemungutan suara, Utusan Israel di PBB, Gilad Ardan melalui medsos X berterima kasih kepada Pemerintahan Joe Biden atas “dukungan tegas bagi Israel.”
Ardan menyebut resolusi itu “diselewengkan” dan mengeklaim, gencatan senjata hanya mungkin diwujudkan setelah semua tawanan di Gaza dibebaskan dan Hamas dihancurkan.
Di lain pihak, Wakil Utusan Rusia di PBB, Dmitry Polyansky menyatakan, kepasifan Dewan Keamanan telah menyebabkan kehancuran luas dan bencana kemanusiaan di Gaza.
“Sekali lagi, diplomasi AS tengah menyisakan kehancuran dan tanah terbakar,” kata Polyansky.
“Para mitra, jika sekali lagi kalian mencegah gencatan senjata, bagaimana kalian akan menjelaskannya kepada rakyat kalian?” imbuhnya.
Utusan Prancis Nicolas de Riviere mengatakan bahwa Dewan Keamanan kembali menelan kegagalan. Ia menyatakan,”Prancis sangat mencemaskan tragedi kemanusiaan yang tengah terjadi di Gaza. Sebab itu, Prancis menyetujui resolusi ini.”
“Dewan ini kembali gagal karena tiadanya persatuan dan tidak adanya komitmen tulus kepada perundingan.”
Sebelum ini, Sekjen PBB Antonio Guterres pada Rabu malam mengirim surat ke Dewan Keamanan dan memperingatkan situasi di Gaza. Surat ini ditulis berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB terkait ancaman perdamaian dunia.
“Kondisi di Gaza mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Masyarakat internasional harus menggunakan pengaruhnya untuk mengakhiri krisis ini”, tulis Guterres.
Sekjen PBB meminta dari Dewan Keamanan untuk memberlakukan tekanan demi mencegah terjadinya krisis kemanusiaan. Ia juga mendesak diberlakukannya gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Berdasarkan Pasal 99, Sekjen PBB bisa menarik perhatian Dewan Keamanan kepada setiap topik yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Sekjen PBB bisa menyeru anggota Dewan Keamanan untuk mengadakan rapat darurat guna mengatasi krisis potensial.
Sepanjang sejarah, Pasal 99 ini hanya digunakan sebanyak 9 kali. Pasal ini baru digunakan untuk pertama kalinya semenjak Guterres menjabat sebagai Sekjen pada 2017.
