Dana Miliaran Dolar Iran Disita Bahrain, Bank Sentral Iran Tempuh Jalur Hukum

Share

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Bank Sentral Iran (CBI) mengumumkan bahwa pihaknya telah mulai mengambil tindakan hukum terhadap putusan pengadilan di Bahrain untuk menyita dana milik CBI dan bank-bank Iran lainnya dengan tuduhan pencucian uang.

Pernyataan pada Selasa oleh CBI mengatakan bahwa tuntutannya akan didasarkan pada perjanjian tahun 2004 antara Iran dan Bahrain yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan investasi bersama di kedua negara.

“CBI… memulai tindakan hukumnya terhadap Pemerintah Bahrain pada 2 Agustus 2021 untuk menuntut repatriasi dana (Iran) yang diinvestasikan di bank-bank di negara itu,” kata pernyataan itu.

Pengadilan Tinggi Kriminal Bahrain mengeluarkan putusan pada 29 Juli untuk menyita hampir $ 1,3 miliar dana Iran di negara itu, menurut sebuah laporan oleh kantor berita resmi BNA.

Dana tersebut milik Future Bank, entitas komersial bersama yang ditutup pada 2016 setelah Iran dan Bahrain memutuskan hubungan diplomatik mereka.

Putusan Bahrain mengklaim bahwa Bank Melli Iran dan Bank Saderat yang mengendalikan mayoritas saham di Future Bank, telah terlibat dalam kegiatan pencucian uang dalam beberapa tahun terakhir untuk menguntungkan CBI dan entitas Iran lainnya.

Iran telah menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya upaya untuk menyita dana Iran di bawah tuduhan palsu.

Pernyataan CBI pada Selasa mengatakan bahwa pemberi pinjaman telah menarik sebagian besar dana Iran di Future Bank pada tahun 2015 untuk mengantisipasi memburuknya hubungan diplomatik dengan Bahrain.

Namun, dikatakan bahwa bank Bahrain telah menolak untuk mengembalikan sisa dana sejak saat itu sementara menolak permintaan berulang CBI untuk menggunakannya mendanai misi kemanusiaan guna membantu Iran menghindari sanksi AS yang menargetkan sistem perbankan negaranya.