Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Kementerian Luar Negeri Palestina: Israel Manfaatkan Standar Ganda Dunia untuk Keuntungannya Sendiri

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan bahwa “standar ganda” yang diadopsi oleh masyarakat internasional dalam menangani isu-isu global telah memberanikan rezim Israel untuk terus melakukan kejahatan terhadap Palestina.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin 7 Maret, Kementerian itu mengatakan bahwa Israel terus “mencuri tanah Palestina” dan melanggar “perjanjian yang ditandatangani, hukum internasional, resolusi PBB”.

Kementerian juga mengecam pembunuhan Yamen Nafez Jafal, 16 tahun, di tangan pasukan Israel. Sumber-sumber Palestina mengatakan bahwa Jafal terluka oleh pasukan Israel ketika mereka menyerbu desa Abu Dis di al-Quds Timur pada Minggu. Pasukan Israel melarang ambulans mencapai Jafal yang mengalami pendarahan. Sumber mengatakan Jafal dinyatakan meninggal setelah dia dibawa ke rumah sakit.

Rezim Tel Aviv telah dikritik karena penggunaan kekuatan mematikannya yang ekstensif dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap warga Palestina yang tidak menimbulkan ancaman langsung bagi pasukan pendudukan atau pemukim Israel.

Sebelumnya pada hari itu, Gerakan Perlawanan Palestina Hamas mengutuk pembunuhan Jafal sebagai “kejahatan perang sepenuhnya”.

Kemenlu juga menyatakan bahwa Israel mengeksploitasi keadaan global saat ini “dengan cara yang paling mengerikan” untuk memperluas permukiman dan memaksa pemindahan warga Palestina “dalam upaya untuk menghapus kehadiran Palestina di al-Quds dan semua wilayah yang diklasifikasikan sebagai ‘Area C’ di Tepi Barat”.

Area C, yang berada di bawah kendali penuh Israel, membentuk lebih dari 60 persen dari seluruh Tepi Barat yang diduduki.

Israel menduduki al-Quds Timur, Tepi Barat dan Jalur Gaza selama Perang Enam Hari Arab-Israel pada tahun 1967.

Israel kemudian harus menarik diri dari Gaza. Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan tahun 1967 di wilayah Palestina di Tepi Barat.

Semua permukiman adalah ilegal menurut hukum internasional dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengutuk kegiatan peemukiman Israel dalam beberapa resolusi.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *