Loading

Ketik untuk mencari

Asia Barat

Negara-Negara Islam dan Afrika Kutuk Pengakuan Somaliland oleh Israel

POROS PERLAWANAN — Organisasi Kerja Sama Islam bersama 21 negara Arab dan Islam secara tegas mengutuk langkah Israel yang mengumumkan pengakuan terhadap wilayah yang disebut “Somaliland”. Langkah tersebut dinilai sebagai preseden berbahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

Pernyataan bersama itu dikeluarkan pada Sabtu (26/12) dan menyatakan penolakan keras terhadap tindakan Israel, yang dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional. Pernyataan tersebut dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Yordania melalui platform X.

Dokumen itu ditandatangani OKI bersama para menteri luar negeri dari Iran, Turki, Yordania, Mesir, Aljazair, Komoro, Djibouti, Gambia, Irak, Kuwait, Libya, Maladewa, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Para penandatangan menegaskan wilayah yang disebut Somaliland merupakan bagian tak terpisahkan dari Somalia. Pengakuan sepihak atas sebagian wilayah negara berdaulat dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap stabilitas kawasan Tanduk Afrika dan Laut Merah, dengan dampak yang berpotensi meluas ke tingkat global.

Pernyataan tersebut juga menyebut langkah Israel sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap aturan hukum internasional dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya terkait penghormatan terhadap kedaulatan negara, persatuan nasional, dan integritas wilayah.

Negara-negara penandatangan menegaskan pengakuan kemerdekaan atas sebagian wilayah negara berdaulat tanpa dasar hukum internasional merupakan ancaman serius terhadap tatanan global yang telah mapan dan berpotensi menciptakan preseden destabilisasi di berbagai kawasan.

Dalam penutupnya, pernyataan bersama itu juga menolak secara tegas segala upaya mengaitkan langkah Israel tersebut dengan rencana pemindahan paksa warga Palestina, serta menegaskan kembali komitmen terhadap hak-hak sah rakyat Palestina sesuai hukum internasional.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *