Pengadilan Den Haag Tolak Permintaan Israel untuk Hentikan Penyelidikan Kejahatan Perang di Gaza
POROS PERLAWANAN — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak keberatan Israel terhadap legalitas penyelidikan kejahatan perang di Gaza. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan tetap sah dan tidak memerlukan pembaruan prosedural.
Dalam putusan yang dikeluarkan Senin 14 Desember, Majelis Banding ICC menyatakan tidak terdapat “keadaan baru” yang mewajibkan jaksa membuka kembali proses hukum atau mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel. Putusan ini menguatkan keputusan awal terkait kelanjutan penyelidikan, sebagaimana dilaporkan IRNA dengan mengutip Anadolu Agency.
Majelis Banding menilai bahwa penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2023 berkaitan dengan jenis konflik bersenjata yang sama, mencakup wilayah yang sama, serta melibatkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang identik dengan situasi yang saat ini ditinjau oleh pengadilan.
Israel sebelumnya berargumen bahwa eskalasi konflik pasca-7 Oktober merupakan perubahan mendasar yang menciptakan kewajiban hukum baru berdasarkan Pasal 18 Statuta Roma. Namun, para hakim menolak argumen tersebut dan menyimpulkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam parameter penyelidikan yang mengharuskan adanya pemberitahuan baru.
Dengan putusan ini, penyelidikan ICC terhadap kejahatan perang di Gaza tetap berlanjut. Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan sebelumnya terhadap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant juga tetap berlaku.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Jalur Gaza dilaporkan telah menewaskan hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 1,7 juta lainnya. Serangan tersebut berlangsung meskipun telah diberlakukan gencatan senjata.
Kendati gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, kondisi kemanusiaan di Gaza dilaporkan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Blokade belum sepenuhnya dicabut, sementara laporan pelanggaran terhadap protokol kemanusiaan dan serangan di dalam wilayah Gaza masih terus muncul.
