Perang Trump vs Pers: Ancaman Lama, Intensitas Baru
POROS PERLAWANAN – Donald Trump kembali membuka front lamanya: perang melawan media. Ancaman terbarunya untuk mencabut izin siaran NBC dan ABC bukan gertakan; ini adalah ujian serius terhadap salah satu fondasi demokrasi Amerika, yakni kebebasan pers.
Sebagaimana dilaporkan Reuters pada Kamis 18 September, sejak 2017 Trump telah menempelkan label “musuh rakyat” kepada media arus utama; CNN, NBC, ABC, hingga The New York Times yang dituduh sebagai “produsen berita palsu”. Polanya konsisten: setiap kritik dijawab bukan dengan argumen, melainkan dengan delegitimasi. Kini, di periode keduanya di Gedung Putih, intensitas serangan itu meningkat drastis.
Trump tidak lagi hanya mengeluhkan liputan negatif. Ia terang-terangan menuntut pencabutan izin, sebuah langkah yang jika dilakukan jelas melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Trump bahkan menyambut penangguhan program Jimmy Kimmel Live oleh ABC dan mendorong agar komedian lain ikut dibungkam. Dia tampak ingin menjadikan Komisi Komunikasi Federal (FCC) sebagai alat politik, meskipun lembaga tersebut berulang kali menegaskan tidak memiliki wewenang menyensor isi siaran.
Bahaya terletak di sini, sebab Trump tahu aturan hukum, tetapi sengaja mengulang retorika pencabutan izin untuk menciptakan atmosfer ketakutan. Ia menekan media agar tunduk bukan melalui sensor resmi, melainkan lewat chilling effect—efek psikologis yang membuat redaksi menakar risiko politik sebelum menayangkan kritik.
Strategi ini sejalan dengan pola kepemimpinan populis-otoritarian yang jamak di negara lain. Dari Viktor Orbán di Hungaria hingga Recep Tayyip Erdoğan di Turki, jurusnya serupa: mendelegitimasi media kritis, memelihara media loyal, dan menuding sisanya sebagai “propaganda musuh”. Kini, Trump sedang menulis bab Amerika dari naskah otoritarian global itu.
Dampaknya melampaui politik domestik. Jika Presiden Amerika, pemimpin negara yang kerap mengeklaim diri sebagai mercusuar demokrasi meremehkan kebebasan pers, rezim lain akan mudah meniru dan berkata: “Kalau Washington saja bisa, mengapa kami tidak?”
Hal yang menarik, resistensi terhadap Trump tidak hanya datang dari Demokrat atau kelompok pembela kebebasan sipil. Pada 2017, bahkan sebagian anggota Partai Republik menegaskan bahwa ancaman pencabutan izin adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Konstitusi. Namun kini, dengan Partai Republik semakin terkonsolidasi di bawah Trump, suara kritis internal kian jarang terdengar.
Singkatnya, Trump tidak sedang berperang melawan media semata. Ia sedang menguji batas kesabaran sistem demokrasi Amerika. Pertanyaannya: apakah institusi AS cukup kuat untuk menahan godaan otoritarianisme, atau publik akhirnya akan terbiasa dengan retorika berbahaya ini hingga ancaman berubah menjadi kenyataan?
