Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Raih Dukungan 153 Negara, PBB Sahkan Resolusi ‘Kedaulatan Permanen Bangsa Palestina’

Raih Dukungan 153 Negara, PBB Sahkan Resolusi ‘Kedaulatan Permanen Bangsa Palestina’

POROS PERLAWANAN – Dilansir Fars, Palestina kembali meraih kemenangan di PBB. Meski ditentang AS dan Rezim Zionis, Palestina mendapatkan mayoritas suara di Sidang Umum PBB terkait resolusi “Kedaulatan Permanen rakyat Palestina di Tanah Terjajah, termasuk Quds Timur”.

Harian transregional al-Quds al-Arabi melaporkan, 153 negara menyetujui resolusi tersebut. Lima negara, yaitu Kanada, Kepulauan Marshall, Micronesia, Republik Nauru, AS, dan Israel menolaknya, sementara 17 negara memilih abstain.

Menlu Pemerintah Otonomi Nasional Palestina, Riyadh al-Maliki mengatakan, ”Persetujuan terhadap resolusi ini mengonfirmasi hak rakyat Palestina atas sumber-sumber alamnya, termasuk tanah, sumber energi, dan air. Hak mereka di laut dan hak memperoleh ganti rugi karena penyalahgunaan Rezim Penjajah dari sumber-sumber Palestina juga tetap terjaga.”

Al-Maliki menilai, pengesahan Sidang Umum PBB terhadap resolusi di atas adalah dukungan internasional kepada hak sah bangsa Palestina, juga penolakan terhadap serangan para pemukim Zionis ke tanah Palestina dan pemiliknya.

“Masyarakat internasional harus berkomitmen untuk menjalankan resolusi-resolusi internasional, menjamin kebebasan bangsa Palestina untuk memanfaatkan tanah, hak, dan sumber-sumber alam mereka, serta mencegah Rezim Penjajah menggunakan dan menjarahnya,” tegas al-Maliki.

Al-Quds al-Arabi mengabarkan, Sidang Umum PBB pada 17 Desember silam juga mengesahkan resolusi tentang hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.

Sebelum ini, Sidang Umum PBB juga telah mengesahkan 6 resolusi lain yang menguntungkan Palestina. Namun Pemerintah AS menyalahgunakan kekuatannya di Dewan Keamanan PBB untuk menghalangi Israel dihukum atas tindak kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya.

Pada hari Senin 21 Desember, Dewan Keamanan PBB mengadakan rapat tentang bahaya pembangunan permukiman Zionis. Usai rapat, Wakil PNA di PBB, Riyadh al-Mansour menyatakan, Pemerintahan Donald Trump-lah yang menghalangi pelaksanaan Resolusi 2334 Dewan Keamanan.

Resolusi 2334, yang dirilis pada 2016, meminta Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman di Tepi Barat, termasuk Quds Timur, dan menganggapnya sebagai tindakan ilegal.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *