Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Afsel Ajukan Bukti-bukti Baru Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

Afsel Ajukan Bukti-bukti Baru Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

POROS PERLAWANAN– Mengutip dari sumber-sumber diplomatik, kantor berita Anadolu melaporkan bahwa Pemerintah Afsel pada Senin 28 Oktober ini akan mengajukan laporan baru melawan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ). Laporan baru tersebut berkaitan dengan kasus genosida yang dilakukan Rezim Zionis di Gaza.

Diberitakan Fars, sumber-sumber diplomatik Afsel menyatakan, laporan ini ini mencakup bukti-bukti baru untuk memperkuat gugatan negara ini terhadap Israel di Pengadilan Den Haag.

Menlu Afsel, Ronald Lamola dalam wawancara dengan harian Daily Maverick mengatakan, laporan tersebut meliputi lebih banyak dokumen dan bukti yang disertai detail kedokteran. Dengan demikian, laporan tersebut menegaskan bahwa kejahatan Israel di Gaza bukan “sekadar genosida potensial, tapi memang sebuah genosida nyata.”

Setelah laporan ini diserahkan ke ICJ, pihak tergugat (Israel) harus menyiapkan laporan pembelaan terkait gugatan tersebut selambat-lambatnya hingga 28 Juli tahun depan.

Pada akhir tahun 2023, Afsel mengajukan gugatan terkait genosida dan kejahatan yang dilakukan Israel kepada ICJ. Afsel menuntut agar tindakan Rezim Zionis di Gaza diselidiki berkenaan dengan Konvensi Genosida tahun 1948.

Beberapa negara seperti Turki, Nikaragua, Palestina, Meksiko, Libya, dan Kolombia telah bergabung dalam gugatan Afsel tersebut.

Sidang-sidang dengar pendapat di ICJ terkait kasus ini sudah dimulai sejak Januari lalu.

Hingga kini, kejahatan Rezim Zionis di Gaza telah menewaskan sedikitnya 42 ribu orang. Sebagian besar korban berasal dari kalangan wanita dan anak-anak. Para analis hukum internasional berpendapat, hal ini adalah perwujudan nyata genosida dan kejahatan atas kemanusiaan.

Pada September lalu, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan menyatakan, dia mendapatkan tekanan dari sejumlah pimpinan negara agar tidak mengeluarkan perintah penangkapan atas PM Israel Benyamin Netanyahu dan Menteri Perang Yoav Gallant.

“Banyak pimpinan negara yang melarang saya melakukannya. Mereka memperingatkan kepada saya soal dampak-dampaknya,” kata Khan kepada BBC.

Pada bulan Mei lalu, Khan mengumumkan telah meminta ICC merilis perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant. Khan meminta hal ini menyusul sejumlah gugatan terhadap Netanyahu dan Gallant, termasuk kejahatan tak berperikemanusiaan di Gaza.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *