AS Gencar Lakukan Lobi Cegah Keanggotaan Palestina di PBB

Share

POROS PERLAWANAN– Dokumen-dokumen yang sampai ke tangan situs Intercept menunjukkan, Pemerintahan Joe Biden tengah melobi untuk menghalangi negara-negara menyetujui keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Diberitakan Fars, dalam sebuah dokumen diplomatik bertanggal 12 April disebutkan, anggota Dewan Keamanan PBB harus diyakinkan untuk menolak segala proposal pembentukan negara Palestina.

Dalam draf yang diajukan Aljazair kepada 193 negara anggota Majelis Umum PBB diusulkan supaya Palestina menjadi anggota PBB.

Untuk disahkan, draf ini harus mendapatkan minimal 9 suara dan tidak diveto oleh satu pun dari anggota tetap PBB.

Dalam pemungutan suara sebelum ini pada Kamis pekan lalu, Dewan Keamanan tidak mencapai kata sepakat soal keanggotaan penuh Palestina.

Palestina sejak tahun 2012 adalah anggota pengawas di PBB. Sudah beberapa tahun Palestina berusaha untuk menjadi anggota penuh di lembaga internasional ini.

Segala permohonan keanggotaan di PBB harus disahkan terlebih dahulu di Dewan Keamanan, baru kemudian diterima di Majelis Umum.

AS selaku sekutu utama Israel memiliki hak veto di Dewan Keamanan. Hingga ini, AS paling banyak menggunakan hak ini untuk mencegah resolusi-resolusi anti-Israel.

Dengan melihat agresi Israel akhir-akhir ini, Palestina kembali mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh.

Permohonan ini dibahas oleh Komite Khusus yang meliputi para anggota Dewan Keamanan pada pekan lalu, namun tidak membuahkan hasil.

Usai berakhirnya rapat kedua Komite Khusus ini, Wakil Malta di PBB, Vanessa Frazier selaku Ketua Bergilir Dewan Keamanan mengatakan,”Tidak ada suara bulat.”

Meski begitu, ia berkata bahwa sebagian besar anggota Komite menyetujui keanggotaan penuh Palestina.

“Banyak negara yang memaparkan fakta bahwa Palestina memenuhi semua barometer Konvensi Montevideo, begitu pula Pasal 4 Piagam PBB,” kata Frazier.

Rapat pekan lalu diadakan di ruang tertutup. Tanpa menyebut nama negara, Frazier berkata bahwa dua pertiga anggota Komite mendukung permohonan Palestina.