Iran Tegaskan MoU dengan AS Lumpuh dan Peringatkan Konsekuensi Berbahaya
POROS PERLAWANAN – Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan sejumlah ketentuan mendasar dalam nota kesepahaman penghentian perang dengan Amerika Serikat tidak lagi berlaku efektif setelah serangan militer terbaru Washington terhadap fasilitas pemantauan di pesisir selatan Iran. Teheran menilai rangkaian tindakan Amerika Serikat telah melanggar komitmen yang disepakati kedua negara dan memperingatkan seluruh konsekuensi berbahaya dari eskalasi tersebut menjadi tanggung jawab Washington. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu 8 Juli, sebagaimana dilaporkan Press TV.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan serangan militer Amerika Serikat pada dini hari Rabu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kedaulatan negara lain. Menurut Teheran, serangan itu juga melanggar butir pertama nota kesepahaman yang mewajibkan penghentian seluruh operasi militer.
Iran menilai pelanggaran tidak berhenti pada aksi militer. Washington juga dinilai mengingkari komitmennya melalui keputusan Departemen Keuangan Amerika Serikat yang mencabut kembali izin penjualan minyak Iran sebagaimana diatur dalam butir ke-10 nota kesepahaman. Teheran juga menyatakan bahwa Amerika Serikat melanggar pengaturan di Selat Hormuz serta terus mendukung operasi militer Israel di Lebanon.
“Kombinasi tindakan tersebut telah membuat bagian-bagian penting dan mendasar dari nota kesepahaman penghentian perang tidak lagi efektif,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran.
Pemerintah Iran menegaskan seluruh konsekuensi berbahaya akibat meningkatnya ketegangan menjadi tanggung jawab Amerika Serikat yang dinilai telah mengingkari komitmen dalam kesepakatan tersebut.
Pernyataan itu muncul setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyatakan nota kesepahaman dengan Iran telah berakhir. Pemerintah Amerika Serikat juga mencabut kembali lisensi ekspor minyak Iran yang sebelumnya diberikan sebagai bagian dari kesepakatan sementara untuk menghentikan perang.
Di lapangan, eskalasi militer terus berlangsung. Media Iran melaporkan sejumlah ledakan mengguncang Kabupaten Sirik dan Pulau Qeshm di Provinsi Hormozgan pada Rabu dini hari. Menurut Kantor Berita IRNA, dua proyektil menghantam kawasan Pelabuhan Sirik pada pukul 00.35 dan 01.35 waktu setempat.
Kepala Departemen Pelabuhan dan Maritim Syahid Bahonar dan Hormozgan Timur, Hamidreza Mohammadhosseini Takhti, mengatakan dermaga terapung di Pelabuhan Sirik mengalami kerusakan berat. Satu orang dilaporkan terluka, sementara tiga lainnya mendapat perawatan di lokasi kejadian.
Takhti menyebut tim teknis masih menghitung tingkat kerusakan dan nilai kerugian. Meski demikian, pelabuhan lain di bawah otoritas Hormozgan tetap beroperasi normal dengan menerapkan langkah-langkah pertahanan sipil.
Media Iran juga melaporkan serangan Amerika Serikat menghantam sejumlah titik di Pulau Qeshm serta dermaga nelayan Posht-e Shahr di dekat pasar ikan Bandar Abbas yang mengakibatkan sejumlah kapal nelayan mengalami kerusakan.
Di sisi lain, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) mengumumkan salah seorang personelnya, Mohammad Reza Khozini, gugur saat menghadapi pesawat nirawak Amerika Serikat di Kota Mahshahr.
Kementerian Luar Negeri Iran turut mengingatkan negara-negara di pesisir selatan Teluk Persia agar tidak mengizinkan wilayah maupun fasilitas mereka digunakan sebagai pangkalan untuk melancarkan serangan terhadap Iran. Menurut Teheran, setiap bentuk bantuan terhadap operasi tersebut merupakan keterlibatan dalam tindakan agresi.
Iran juga menegaskan Angkatan Bersenjatanya akan menggunakan hak membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tidak akan ragu merespons setiap serangan terhadap wilayah, kedaulatan, maupun keamanan nasionalnya.
Nota kesepahaman antara Iran dan Amerika Serikat diumumkan pada Juni 2026 melalui mediasi Pakistan. Kesepakatan itu mencakup penghentian segera operasi militer, dimulainya perundingan menuju penyelesaian permanen dalam waktu 60 hari, serta pelonggaran sementara sejumlah sanksi Amerika Serikat, termasuk yang berkaitan dengan ekspor minyak Iran.
