Dialog Bürgenstock Hasilkan Lima Poin Kesepakatan, Iran Diklaim Perkuat Posisi di Lebanon dan Hormuz
POROS PERLAWANAN — Komite Media Tim Perunding “Minab 168” merilis lima poin yang disebut sebagai hasil dialog Bürgenstock, Swiss, termasuk pembentukan mekanisme pengawasan konflik di Lebanon, pengaturan baru terkait Selat Hormuz, pembentukan kelompok kerja teknis, pembebasan aset Iran yang dibekukan, dan penangguhan sanksi sektor energi selama 60 hari.
Menurut laporan Kantor Berita Mehr pada Senin 22 Juni, rincian tersebut dimuat dalam laporan Komite Media Tim Perunding “Minab 168” yang mengulas hasil pembicaraan Bürgenstock yang dimediasi Qatar dan Pakistan.
Komite menyatakan bahwa gencatan senjata di Lebanon sejauh ini masih dapat dipertahankan dan akan diperkuat melalui pembentukan mekanisme pengawasan bernama Unit Pengendalian Konflik yang melibatkan Iran.
Menurut laporan tersebut, mekanisme baru itu akan menempatkan Iran sebagai bagian dari pengaturan keamanan Lebanon. Komite juga menilai perkembangan tersebut terjadi di tengah upaya Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir yang disebut berusaha mengurangi peran Iran dalam dinamika Lebanon. Dalam mekanisme yang diumumkan tersebut, Israel disebut tidak memiliki peran maupun kedudukan.
Poin kedua berkaitan dengan Selat Hormuz. Komite menyebut akan dibentuk jalur komunikasi khusus untuk mendukung pembukaan kembali jalur pelayaran dan menangani kendala yang muncul dalam pelaksanaannya.
Menurut Komite, mekanisme tersebut merupakan bentuk pengakuan kembali terhadap peran Iran dalam pengelolaan dan pengawasan Selat Hormuz.
Sementara itu, poin ketiga menyebutkan bahwa tiga kelompok kerja yang membahas isu nuklir, sanksi, dan mekanisme pengawasan akan mulai bekerja setelah pelaksanaan Pasal 13 nota kesepahaman.
Pasal tersebut, menurut Komite, mencakup penghentian tembak-menembak di seluruh front konflik, khususnya Lebanon, dimulainya pelonggaran blokade laut, pembebasan aset-aset Iran yang dibekukan, serta penerbitan dokumen pencabutan sanksi terhadap sektor minyak, petrokimia, dan produk turunannya.
Komite menegaskan bahwa Iran tidak akan memasuki tahap akhir perundingan sebelum ketentuan dalam pasal tersebut mulai dijalankan.
Pada poin keempat, Komite mengungkap bahwa Iran dan Qatar telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pelaksanaan proses pembebasan aset-aset Iran yang dibekukan di luar negeri.
Adapun poin kelima menyebut bahwa berdasarkan Pasal 10 nota kesepahaman, Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan Amerika Serikat disebut telah menerbitkan dokumen pencabutan sanksi terhadap sektor minyak, petrokimia, dan produk turunannya untuk jangka waktu 60 hari.
Menurut Komite, langkah tersebut memungkinkan Iran kembali menjual minyak secara resmi kepada para pelanggannya dan menerima pembayaran melalui mekanisme perbankan resmi yang dikelola Bank Sentral Iran.
