Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Hamas Kritik Jaksa Mahkamah Pidana Internasional yang Samakan ‘Algojo dengan Korban’

Hamas Kritik Jaksa Mahkamah Pidana Internasional yang Samakan ‘Algojo dengan Korban’

POROS PERLAWANAN– Dikutip Mehr dari al-Jazeera, Hamas merilis statemen yang merespons pernyataan Jaksa Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Hamas dalam statemennya menyatakan,”Keluarnya surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant tertunda hingga 7 bulan. Seharusnya Jaksa Umum sudah sejak dahulu mengeluarkan surat perintah penangkapan semua pejabat Rezim Pendudukan yang memberi instruksi dan para serdadu yang menjalankan instruksi mereka.”

“Kami sangat muak terhadap tindakan Jaksa Umum ICC karena telah menempatkan korban dan algojo di posisi yang sama, dengan cara merilis surat perintah penangkapan sejumlah pimpinan Perlawanan.”

“Kami meminta dari Jaksa Umum untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan seluruh pimpinan, perwira, dan serdadu Rezim Pendudukan yang telah melakukan kejahatan perang.”

“Kami menuntut pembatalan seluruh perintah penangkapan terhadap para pimpinan Perlawanan Palestina, sebab tindakan ini bertentangan dengan semua piagam dan resolusi PBB.”

Sebelum ini, Jaksa Umum ICC menyinggung soal bukti-bukti perang atas Gaza dan mengatakan,”Para pejabat Israel secara terorganisasi menghalangi orang-orang Palestina dari hak-hak hidup mendasar.”

“Hari ini akan ada sejumlah permintaan kepada ICC terkait pengeluaran surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini.”

Di saat bersamaan, Jaksa Umum ICC juga mengumumkan permintaan untuk menangkap para petinggi Hamas Yahya al-Sinwar, Muhammad Dheif, dan Ismail Haniyeh. Tindakan ini menimbulkan tanda tanya, sebab Operasi Badai al-Aqsa adalah respons terhadap pendudukan dan kejahatan Rezim Zionis selama 75 tahun atas bangsa Palestina.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *