Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Permudah Zionis Radikal Ubah Ciri Keislaman, Israel Cabut Hak Kelola Masjid Ibrahimi dari Palestina

Permudah Zionis Radikal Ubah Ciri Keislaman, Israel Cabut Hak Kelola Masjid Ibrahimi dari Palestina

POROS PERLAWANAN – Dilansir Fars, Pengadilan Israel dalam sebuah langkah aneh mencabut hak kelola Masjid Ibrahimi dari Wali Kota Hebron (al-Khalil) dan memberikannya kepada pihak Zionis.

Media-media Israel pada hari Selasa 4 Agustus memberitakan, pengadilan ini secara resmi telah menyerahkan pengurusan dan pengawasan Masjid Ibrahimi kepada Dewan Tinggi Perencanaan Israel.

Pengadilan juga mengizinkan para pemukim Zionis untuk memasang lift di masjid bersejarah tersebut.

Berkaitan dengan masalah ini, Wali Kota Hebron, Taysir Abu Sunainah menanggapi keputusan tersebut dengan mengatakan, ”Pengadilan Israel menolak permintaan Pemerintah Kota Hebron agar lift jangan dipasang di Masjid Ibrahimi. Pengadilan justru menyerahkan pengurusan Masjid ke Dewan Tinggi Perencanaan Israel.”

Keputusan Pengadilan Israel ini merupakan kelanjutkan dari proyek pendudukan tanah Palestina yang dicanangkan Naftali Bennett. Saat masih menjabat sebagai Menteri Perang, Bennett menyetujui pengambilan paksa dan pendudukan lahan-lahan di sekitar Masjid Ibrahimi.

Tujuan Bennett adalah membangun permukiman Zionis dan memasang lift besar demi memudahkan lalu lalang para pemukim Zionis ke Masjid Ibrahimi tersebut.

Dalam satu tahun terakhir, Rezim Zionis menggunakan berbagai cara untuk menghalangi kaum Muslim memasuki tempat suci itu dan melaksanakan salat di sana. Di lain pihak, Pemerintah Israel memberi keleluasaan kepada para Zionis radikal untuk memasuki Masjid dan mengubah ciri-ciri keislamannya.

Haram atau Masjid Ibrahimi adalah salah satu tempat yang disucikan Muslim dan Yahudi. Berdasarkan riwayat sejarah, sejumlah nabi, termasuk Nabi Ibrahim dan Nabi Ya’kub dimakamkan di tempat ini. Nama Arab untuk Hebron, yaitu “al-Khalil”, diambil dari salah satu gelar Nabi Ibrahim, yang berarti ‘Kekasih Allah’.

Para sejarawan mengatakan, sejak dibangun hingga kini, tempat suci tersebut digunakan sebagai tempat untuk ibadah dan munajat.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *