Loading

Ketik untuk mencari

Arab Saudi

Saudi Hukum Mati Belasan Aktivis tanpa Bukti Valid

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, organisasi hak asasi manusia internasional mengatakan bahwa pengadilan Arab Saudi telah memvonis dan menghukum mati lebih dari selusin aktivis anti-rezim melalui proses pengadilan yang tidak adil dan hanya berdasarkan pengakuan yang dipaksakan di bawah penyiksaan dan perlakuan buruk.

Organisasi Hak Asasi Manusia Saudi Eropa (ESOHR) mengatakan dalam sebuah laporan bahwa pihak berwenang Saudi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 15 tahanan hati nurani lainnya, sehingga jumlah orang yang berisiko dieksekusi segera menjadi 53 orang, termasuk setidaknya delapan anak di bawah umur.

Awal bulan ini, Komite untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia di Semenanjung Arab (CDHRAP) memperingatkan tentang pelanggaran besar-besaran hak asasi manusia di Arab Saudi saat para pejabat menggunakan bentuk-bentuk penyiksaan fisik dan mental yang brutal terhadap para pembangkang dan aktivis politik yang dipenjara, mengatakan bahwa eksekusi massal bisa terjadi di Kerajaan dalam waktu dekat.

Organisasi non-pemerintah (LSM) itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa apa yang disebut Pengadilan Kriminal Khusus di Ibu Kota Riyadh telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa warga negara Saudi, hanya karena mengekspresikan pendapat mereka di platform media sosial, berpartisipasi dalam unjuk rasa damai, atau mencela diskriminasi sosial.

Organisasi hak asasi manusia yang berbasis di Beirut itu melanjutkan untuk menyoroti bahwa penerbitan putusan sewenang-wenang semacam itu dalam banyak kesempatan membuktikan sifat hampa dari klaim House of Saud tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia.

CDHRAP mengatakan bahwa Arab Saudi adalah kerajaan teror, dan menyerukan komunitas internasional dan lembaga hak asasi manusia di seluruh dunia untuk menghentikan eksekusi massal, yang dapat terjadi di bawah tuduhan palsu dan tidak berdasarkan kriteria hukum.

Sejak Mohammed bin Salman menjadi pemimpin de facto Arab Saudi pada 2017, Kerajaan tersebut telah menangkap ratusan aktivis, blogger, intelektual, dan lainnya karena aktivisme politik mereka, menunjukkan hampir tidak ada toleransi terhadap perbedaan pendapat walaupun menghadapi kecaman internasional atas tindakan keras tersebut.

Cendekiawan Muslim dieksekusi dan pegiat hak-hak perempuan ditempatkan di balik jeruji besi dan disiksa saat kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkeyakinan terus ditolak oleh otoritas Kerajaan.

Selama beberapa tahun terakhir, Riyadh juga telah mendefinisikan ulang Undang-Undang Anti-Terorismenya untuk menargetkan aktivisme.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *