Loading

Ketik untuk mencari

Irak

AS Gelontorkan Dana Besar Kampanye LGBT di Irak

AS Gelontorkan Dana Besar Kampanye LGBT di Irak

POROS PERLAWANAN – Dilansir Fars, anggota Aliansi Koridor Koordinasi Syiah, Jabbar Awdah dalam sebuah wawancara mengatakan bahwa AS memberikan perhatian khusus untuk penyebaran amoralitas dan budaya Barat di Irak.

“AS, dan Barat secara umum, setiap hari terus mengungkap wajah asli dan norma-norma etika dusta mereka. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan mereka terhadap sebuah kemunduran moral bernama LGBT. Barat menganggap suci fenomena hina ini. Oleh karena itu, mereka membuat undang-undang untuk mempopulerkan dan mendukungnya,” kata Awdah kepada al-Maalomah.

“Dengan mengatasnamakan program-program ‘kebudayaan dan kemanusiaan’, Washington menganggarkan jutaan Dolar di Irak guna menyebarkan wabah LGBT dengan berbagai cara. Dikibarkannya bendera LGBT di sejumlah Kedubes Barat di Baghdad adalah bukti atas hal ini,” imbuhnya.

Pernyataan Awdah ini disampaikan setelah harian Washington Examiner pada Selasa lalu memberitakan bahwa AS telah memberikan bantuan dana sebesar 12,5 juta Dolar kepada 3 universitas di Irak untuk mengadakan pendidikan terkait perubahan iklim dan kesetaraan jenis kelamin.

Harian AS ini mengkritik penggelontoran dana semacam itu dan menulis, ”Uang para pembayar pajak digunakan untuk hal-hal yang sama sekali tidak membawa keuntungan dan manfaat bagi mereka.”

Awdah berpendapat bahwa tujuan Barat dari program-program ini adalah meruntuhkan tiang-tiang masyarakat Irak. Dia menyebut LGBT sebagai ancaman untuk norma-norma, serta merupakan proyek Barat untuk “menjajah pikiran dan jiwa”.

Propaganda LGBT di Irak oleh negara-negara Barat bukanlah hal baru dan sudah sering memicu kontroversi sebelum ini.

Tahun lalu, 25 legislator Irak mengajukan sebuah draf kepada Ketua Parlemen, Muhammad al-Halbusi, yang meminta agar hukuman dijatuhkan kepada semua orang, lembaga, dan berbagai instansi yang mempropagandakan LGBT.

Berdasarkan permintaan para legislator Irak, hukuman akan dijatuhkan atas siapa saja yang melakukan hal di atas, baik melalui instansi pemerintahan, media, universitas, medsos, buku, film, atau tempat-tempat publik.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *