Israel ‘Sewakan’ Lahan Palestina Seharga 1 Dolar untuk Pembangunan Kedutaan Besar AS
POROS PERLAWANAN – Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan mengumumkan, Menteri Luar Negeri Rezim Zionis, Gideon Sa’ar dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Tanah Pendudukan, Mike Huckabee telah menandatangani kesepakatan untuk alokasi lahan, yang rencananya akan digunakan untuk membangun kompleks Kedutaan Besar Amerika Serikat di al-Quds yang Diduduki.
“Kontrak sewa lahan ini berdurasi 99 tahun. Amerika Serikat akan membayar jumlah sebesar 1 dolar kepada Israel,” ujar Huckabee, dikutip Fars dari Kantor Berita Anadolu.
Donald Trump pada periode pertama kepresidenannya di bulan Desember 2017, mengakui al-Quds sebagai Ibu Kota Rezim Zionis. Dia mengeluarkan perintah pemindahan Kedutaan Besar Amerika dari Tel Aviv. Lokasi sementara Kedutaan ini dibuka pada tahun 2018. Keputusan ini menghadapi kritik global yang luas, karena melanggar konsensus internasional mengenai status al-Quds yang Diduduki.
Pada tahun 2022, sebuah kelompok hukum di Palestina bernama “Adalah” mengumumkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Penyitaan Properti Orang-orang Hilang tahun 1950, lahan yang dialokasikan untuk kompleks Kedutaan tersebut telah disita dari warga Palestina. Kelompok ini menyatakan, dokumen-dokumen yang diarsipkan membuktikan bahwa lahan ini sebelum tahun 1948 adalah milik keluarga-keluarga Palestina dan disewakan kepada Otoritas Perwalian Inggris.
Menurut Adalah, pengembangan Kedutaan Besar Amerika di al-Quds dan penyitaan lahan yang dialokasikan untuk itu, melanggar hukum internasional, khususnya Pasal 46 Peraturan Den Haag yang melarang penyitaan properti pribadi.
Dalam kerangka Solusi Dua Negara, PBB juga menganggap al-Quds Timur sebagai bagian dari wilayah Palestina yang Diduduki pada tahun 1967. PBB menegaskan, setiap tindakan yang bertujuan mengubah sifat atau status hukum kota ini, tidak memiliki keabsahan hukum dari sudut pandang hukum internasional,
Otoritas Israel telah berulang kali menyatakan penolakan mereka terhadap Solusi Dua Negara. Meskipun Kedutaan Besar Amerika telah dipindahkan ke al-Quds pada tahun 2018, sebagian besar Kedutaan Besar negara lain masih tetap berada di Tel Aviv.
