Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Mahkamah Agung Israel: UU Larangan Pemakzulan Netanyahu Harus Ditunda

Mahkamah Agung Israel: UU Larangan Pemakzulan Netanyahu Harus Ditunda

POROS PERLAWANAN – Mahkamah Agung Israel pada Kamis 28 September membahas protes terkait sebuah UU, yang lebih mempersulit syarat-syarat pemakzulan Perdana Menteri dibandingkan sebelumnya.

Dikutip Fars dari Reuters, protes ini menunjukkan dalamnya konflik antara sayap-sayap politik Rezim Zionis. Kelompok-kelompok pengamat politik dan partai-partai oposisi memprotes perubahan yang dibuat di UUD Israel. Perubahan ini membuat potensi pemakzulan Benyamin Netanyahu semakin kecil.

Rapat pembahasan di Mahkamah Agung ini dihadiri 11 hakim dari total 15 hakim. Ketua Mahkamah Agung, Esther Hayut secara terbuka mengkritik reformasi yudisial yang akan dilaksanakan Koalisi Netanyahu; Koalisi yang terbentuk dari partai-partai religius dan nasionalis Zionis.

Hayut mengatakan bahwa satu-satunya solusi adalah menangguhkan UU ini dan tidak mengeksekusinya. Namun pengacara Netanyahu berkata bahwa tujuan penangguhan ini adalah menghapus UU tersebut.

Menteri Hukum Israel, Yariv Levin menyebut rapat tersebut sebagai “kajian praktis untuk membatalkan hasil Pemilu; Pemilu yang diadakan pada Desember silam dan mengembalikan Netanyahu ke kursi Perdana Menteri”.

Dalam wawancara dengan televisi Israel, Levin mengaku tidak menyaksikan rapat Mahkamah Agung Kamis kemarin, sebab ia menganggapnya “omong kosong”. Ia meyakini bahwa di negara demokratis mana pun “tidak ada Mahkamah Agung yang membahas sesuatu yang bukan wewenangnya”.

Para penentang UU ini menyatakan bahwa salah satu instrumen pengawasan atas Badan Eksekutif dan Legislatif telah dilenyapkan. Badan Legislatif Israel saat ini dikuasai oleh Koalisi Netanyahu. Netanyahu sendiri mengeklaim bahwa UU ini akan mencegah para hakim melampaui batas wewenang mereka.

UU ini mencegah segala justifikasi untuk memakzulkan Perdana Menteri, kecuali jika ia mengalami problem jasmani yang membuatnya tidak bisa lagi menjalankan tugas. Pemakzulan Perdana Menteri juga membutuhkan persetujuan dua pertiga Kabinet dan 80 legislator dari 120 legislator yang berada di Parlemen.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *