Loading

Ketik untuk mencari

Amerika Palestina

Meksiko dan Chile Siap Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Meksiko dan Chile Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

POROS PERLAWANAN-Meksiko dan Chile mengungkap “kekhawatiran yang terus meningkat” terkait kekerasan di Gaza. Dua negara ini mengumumkan akan membawa berkas agresi Israel di Gaza ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Diberitakan Fars, sejak dimulainya agresi Israel ke Gaza yang menyebabkan kehancuran massif, banyak aktivis dan lembaga internasional yang menuntut agar Rezim Zionis bertanggung jawab.

Menurut laporan Reuters, Kemenlu Meksiko dalam statemennya menyebut ICC sebagai lembaga yang tepat untuk menangani tanggung jawab pidana Israel.

Kemenlu Meksiko merujuk kepada berbagai laporan yang disusun lembaga-lembaga PBB. Laporan-laporan itu mendeskripsikan kejadian-kejadian yang bisa dianggap sebagai manifestasi kejahatan perang.

Reuters memberitakan, sejauh ini Kemenlu Chile belum menanggapi permintaan untuk mengomentari kabar rencana negara ini menyeret Israel ke ICC.

Kemenlu Meksiko menyatakan pihaknya terus mengikuti gugatan Afsel kepada Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dengan seksama.

Beberapa pekan lalu, Afsel menyusun gugatan di ICJ yang bermarkas di Den Haag dan mendesak agar Israel diadili atas tuduhan telah melakukan genosida di perang Gaza.

Sidang pertama gugatan Afsel kepada Israel telah berlangsung pada hari Kamis 11 Januari. Pengacara Afsel dalam sidang itu menegaskan, Rezim Zionis memberlakukan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina di Gaza.

“Sejak tahun 1948, Israel secara sistematis membuat rakyat Palestina telantar, mencerai beraikan mereka, dan secara sengaja merampas hak internasional mereka untuk menentukan nasib…Kami secara khusus mengkhawatirkan aturan dan kebijakan diskriminatif Israel yang berupaya mengapartheidkan rakyat Palestina,” tandas pengacara Afsel.

Dalam surat gugatan setebal 84 halaman itu, Afsel menyebut Israel telah melanggar Konvensi Genosida.

Afsel dan Israel sama-sama menandatangani Konvensi ini, yang menyatakan Mahkamah Internasional memiliki kelayakan sebagai rujukan hukum tertinggi PBB untuk menangani perselisihan.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *