Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Meshal Minta Saudi Bebaskan para Tahanan Palestina yang Divonis tanpa Bukti Legal

Meshal Minta Saudi Bebaskan para Tahanan Palestina yang Divonis tanpa Bukti Legal

POROS PERLAWANAN – Dilansir Fars, Ketua Kantor Politik Hamas di luar negeri, Khalid Meshal mengirimkan pesan audio kepada keluarga para tahanan Palestina dan Yordania di Saudi.

“Dalam pandangan kami, masih ada kesempatan untuk menutup berkas para tahanan Palestina dan Yordania di Saudi. Setelah berakhirnya aspek hukum dari berkas ini dengan vonis yang menyakitkan, saya berharap kita bisa melewati krisis ini dengan sebuah tindakan politik,” kata Meshal, seperti diberitakan Quds Press.

Meshal mengecam vonis yang dijatuhkan pengadilan Saudi dan mendesak Otoritas negara itu untuk segera membebaskan para tahanan.

Ia memberi tahu keluarga para tahanan bahwa semenjak awal krisis ini, segala upaya melalui mediator dan para pengambil keputusan di dalam Saudi telah dikerahkan untuk mengakhiri masalah ini. Meshal menegaskan, upaya-upaya ini akan terus berlanjut hingga semua tahanan kembali ke rumah mereka.

Otoritas Saudi pada Februari 2019 menangkap lebih dari 60 warga negara Palestina dan Yordania yang menetap di negara tersebut. Di antara mereka adalah Wakil Hamas, Muhammad al-Khidhri, yang ditahan atas dakwaan memberikan dukungan finansial untuk Poros Perlawanan Palestina.

Kantor berita Shahab memberitakan, Pengadilan Saudi pada Minggu 8 Agustus menjatuhkan hukuman penjara 22 tahun atas Muhammad al-Abid dan 20 tahun atas Muhammad al-Bana. Keduanya adalah warga Palestina.

Dalam wawancara dengan Shahab, Ketua Komite Tahanan Yordania di Saudi, Khidhr al-Masayikh mengatakan bahwa Pengadilan Riyadh menjatuhkan vonis dari 6 bulan hingga 22 tahun atas 69 tahanan dari Palestina dan Yordania. Pengadilan juga hanya mengizinkan satu orang kerabat dari tiap tahanan untuk hadir di sidang.

Lembaga-lembaga hukum internasional mengecam penangkapan orang-orang ini dan menyatakan, pengadilan atas mereka tidak adil serta tidak didasari bukti yang legal.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *