Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Para Dubes Eropa Ajukan ‘Permohonan Tak Lazim’ kepada Tel Aviv

POROS PERLAWANAN - Harian Israel Hayom pada Rabu 13 September melaporkan bahwa para Dubes sejumlah negara anggota Uni Eropa, Kanada, dan Australia selama beberapa pekan terakhir ini mengajukan “permintaan tidak lazim” kepada Kemenlu Rezim Zionis. Diberitakan Fars, Israel Hayom memberitakan bahwa para Dubes ini meminta dari Kemenlu Israel untuk mengizinkan orang-orang Palestina berkewarganegaraan ganda negara-negara di atas, seperti orang Palestina berpaspor AS, untuk memasuki Tanah Pendudukan. Ini berarti bahwa puluhan ribu orang Palestina akan diberi izin untuk memasuki Israel secara bebas dan tanpa syarat apa pun. Israel Hayom menilai bahwa ini adalah “permintaan yang tidak lazim”. Menurut harian ini, permintaan tersebut adalah dampak dari program uji coba kelonggaran visa AS. Washington sejak Juli lalu mengizinkan orang-orang Palestina berpaspor AS, yang tinggal di Tepi Barat dan Gaza, untuk memasuki kawasan Garis Hijau. Laporan Israel Hayom menyebutkan bahwa Kemenlu Israel memberi tahu pihak-pihak di atas bahwa permintaan ini sulit dikabulkan. Shin Bet juga menentang pemberian izin orang Palestina berkewarganegaraan ganda untuk memasuki Tanah Pendudukan. Beberapa waktu lalu, harian Haaretz melaporkan bahwa dalam rangka bergabung dengan program penghapusan visa AS, Tel Aviv membuat sejumlah aturan baru. Aturan ini akan memudahkan warga AS keturunan Palestina, Suriah, dan Iran untuk memasuki Tanah Pendudukan. Berdasarkan aturan ini, warga AS keturunan Palestina, Suriah, dan Iran tidak perlu menjalani proses pemeriksaan keamanan khusus di Konsulat-konsulat Israel. Para warga AS keturunan Palestina juga bisa memasuki Tanah Pendudukan melalui bandara Ben Gurion di Tel Aviv, alih-alih perlintasan al-Nabi di Yordania. Namun warga Palestina berpaspor AS yang tinggal di Gaza masih harus masuk melalui perlintasan al-Nabi. Mereka juga harus mengajukan permohonan perjalanan minimal 45 hari sebelumnya kepada Israel dan Pemerintah Otonomi Nasional (PNA). Mereka baru mendapatkan izin masuk setelah menjalani pemeriksaan keamanan.

POROS PERLAWANAN – Harian Israel Hayom pada Rabu 13 September melaporkan bahwa para Dubes sejumlah negara anggota Uni Eropa, Kanada, dan Australia selama beberapa pekan terakhir ini mengajukan “permintaan tidak lazim” kepada Kemenlu Rezim Zionis.

Diberitakan Fars, Israel Hayom memberitakan bahwa para Dubes ini meminta dari Kemenlu Israel untuk mengizinkan orang-orang Palestina berkewarganegaraan ganda negara-negara di atas, seperti orang Palestina berpaspor AS, untuk memasuki Tanah Pendudukan. Ini berarti bahwa puluhan ribu orang Palestina akan diberi izin untuk memasuki Israel secara bebas dan tanpa syarat apa pun.

Israel Hayom menilai bahwa ini adalah “permintaan yang tidak lazim”. Menurut harian ini, permintaan tersebut adalah dampak dari program uji coba kelonggaran visa AS.

Washington sejak Juli lalu mengizinkan orang-orang Palestina berpaspor AS, yang tinggal di Tepi Barat dan Gaza, untuk memasuki kawasan Garis Hijau.

Laporan Israel Hayom menyebutkan bahwa Kemenlu Israel memberi tahu pihak-pihak di atas bahwa permintaan ini sulit dikabulkan. Shin Bet juga menentang pemberian izin orang Palestina berkewarganegaraan ganda untuk memasuki Tanah Pendudukan.

Beberapa waktu lalu, harian Haaretz melaporkan bahwa dalam rangka bergabung dengan program penghapusan visa AS, Tel Aviv membuat sejumlah aturan baru. Aturan ini akan memudahkan warga AS keturunan Palestina, Suriah, dan Iran untuk memasuki Tanah Pendudukan.

Berdasarkan aturan ini, warga AS keturunan Palestina, Suriah, dan Iran tidak perlu menjalani proses pemeriksaan keamanan khusus di Konsulat-konsulat Israel. Para warga AS keturunan Palestina juga bisa memasuki Tanah Pendudukan melalui bandara Ben Gurion di Tel Aviv, alih-alih perlintasan al-Nabi di Yordania.

Namun warga Palestina berpaspor AS yang tinggal di Gaza masih harus masuk melalui perlintasan al-Nabi. Mereka juga harus mengajukan permohonan perjalanan minimal 45 hari sebelumnya kepada Israel dan Pemerintah Otonomi Nasional (PNA). Mereka baru mendapatkan izin masuk setelah menjalani pemeriksaan keamanan.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *