Parlemen Catalunia, Parlemen Pertama Eropa yang Sebut Israel ‘Rezim Apartheid’
POROS PERLAWANAN – Fars memberitakan, Parlemen Catalunia, sebagai lembaga legislatif di kawasan otonom Spanyol, merilis resolusi yang mengecam Israel sebagai pelaku kejahatan apartheid atas bangsa Palestina.
Gerakan BDS (Boycott, Divestment, and Sanctions), yang merupakan kelompok global untuk mengucilkan Rezim Zionis, dalam statemennya memuji resolusi yang dirilis Parlemen Catalunia.
Dalam statemen BDS disebutkan, ”Dengan resolusi bersejarah ini, Parlemen Catalunia adalah parlemen pertama di Eropa yang secara terbuka mengakui bahwa sistem yang digunakan Israel di Tanah Pendudukan Palestina berlawanan dengan hukum internasional dan perwujudan kejahatan apartheid, sebagaimana yang dicantumkan dalam pasal 7.2 Anggaran Dasar Mahkamah Pidana Internasional”.
BDS berharap bahwa “sikap berani” ini akan menjadi inspirasi bagi parlemen-parlemen regional Spanyol lain dan mendorong untuk berdiri di sisi sejarah yang benar.
Resolusi ini meminta Pemerintah Catalunia dan Spanyol untuk menggunakan semua perangkat politik dan diplomatik guna meyakinkan Otoritas Rezim Zionis untuk menjalankan imbauan-imbauan Amnesti Internasional dan Human Rights Watch.
Selain itu, resolusi ini juga mendesak untuk memprioritaskan isu HAM dalam perjanjian-perjanjian bilateral dengan lembaga-lembaga Israel.
Amnesti Internasional pada 20 April lalu mendeskripsikan Rezim Zionis sebagai “Pemerintah Apartheid”. Organisasi ini juga mengakui bahwa pembantaian dan penyiksaan Rezim Zionis terhadap warga Palestina serta perampasan hak mereka merupakan “kejahatan atas kemanusiaan”.
“Rezim apartheid bukan hanya bagian dari masa lalu. Ini adalah realita yang dihadapi jutaan orang Palestina di Israel dan Tanah Pendudukan, yang masih berlanjut hingga kini,” cuit Amnesti Internasional di laman Twitter-nya.
Organisasi ini menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembunuhan ilegal, penangkapan semena-mena, penyiksaan, dan penghukuman massal.
“Rezim apartheid menganggap nyawa satu kelompok lebih penting dari nyawa kelompok lain. Israel telah meneruskan rezim apartheidnya dengan membunuh, menyiksa, dan merampas hak warga Palestina. Ini adalah kejahatan atas kemanusiaan dan harus diakhiri,” tandas Amnesti Internasional.