Loading

Ketik untuk mencari

Suriah

PBB Tegaskan Kedaulatan Penuh Suriah atas Dataran Tinggi Golan yang Diduduki Israel

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, PBB menegaskan kedaulatan Suriah atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel, menekankan bahwa tindakan aneksasi yang diberlakukan oleh rezim Tel Aviv di wilayah itu tidak sah dan melawan hukum.

Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia Barat (ESCWA) membuat pengumuman tersebut dalam laporan berkala yang diumumkan di Beirut, kantor berita resmi Suriah SANA melaporkan pada Kamis.

“Kepatuhan terhadap hukum internasional dan tidak adanya impunitas adalah dua prasyarat untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi semua orang di Kawasan,” tambah Badan PBB itu.

Pada tahun 1967, Israel mengobarkan perang skala penuh terhadap wilayah Suriah, di mana mereka menduduki sebagian besar Golan dan mencaploknya empat tahun kemudian, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Pada tahun 1973, perang lain pecah dan setahun kemudian, gencatan senjata yang ditengahi PBB mulai berlaku, yang Tel Aviv dan Damaskus setuju untuk memisahkan pasukan mereka dan membuat zona penyangga di Dataran Tinggi tersebut.

Israel selama beberapa dekade terakhir telah membangun lusinan permukiman di Dataran Tinggi Golan yang bertentangan dengan seruan internasional agar rezim menghentikan kegiatan konstruksi ilegalnya.

Suriah telah berulang kali menegaskan kembali kedaulatannya atas Dataran Tinggi Golan, dengan mengatakan wilayah itu harus sepenuhnya dikembalikan ke kendalinya.

Pada Maret 2019, mantan Presiden Amerika Donald Trump secara kontroversial menandatangani dekrit yang mengakui “kedaulatan” Israel atas Dataran Tinggi Golan selama pertemuan dengan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu di Washington.

Laporan ESCWA, yang mencakup periode dari April 2020 hingga Maret 2021, lebih lanjut menekankan bahwa tidak mungkin untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di wilayah Palestina yang diduduki mengingat berlanjutnya kebijakan dan praktik pendudukan yang dilakukan oleh entitas tersebut.

Komisi PBB juga menekankan perlunya menghentikan tindakan Israel yang menghambat upaya memerangi pandemi COVID-19 dan memberikan bantuan kemanusiaan tambahan kepada Palestina.

Laporan itu juga menekankan bahwa tindakan dan kebijakan yang diadopsi oleh Israel di wilayah Arab, yang diduduki sejak 1967, termasuk blokade yang diberlakukan di Jalur Gaza dan perluasan permukiman di Tepi Barat, semuanya merupakan pelanggaran hukum internasional.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *