Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Abaikan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, Pengadilan Israel Vonis Penjara 10 Tahun Anak Palestina di Bawah Umur

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, pengadilan Israel telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada anak Palestina di bawah umur atas tuduhan menyerang tentara Israel di Yerusalem al-Quds tahun lalu.

Pada 15 Agustus 2019, Hammouda al-Sheikh, yang saat itu berusia 14 tahun, ditembak oleh tentara Israel hingga terluka parah di Gerbang al-Silsila Masjid al-Aqsa.

Anak yang berasal dari al-Walaja, sebuah desa Palestina di Tepi Barat yang diduduki, dibiarkan berdarah selama hampir satu jam sebelum ia dibawa ke rumah sakit terdekat.

Otoritas Israel pada waktu itu mengklaim bahwa bocah itu dan temannya, Nassim Abu Roumi yang juga berusia 14 tahun, telah melakukan serangan penikaman terhadap para tentara Israel, yang kemudian memberondong kedua bocah malang itu dengan peluru, hingga menewaskan Roumi dan melukai Sheikh.

Dilaporkan Pusat Informasi Palestina, sebuah pengadilan Israel memberikan hukuman penjara 10 tahun kepada Sheikh pada hari Minggu.

Kembali pada bulan April, Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina mengatakan dalam sebuah laporan bahwa hampir 200 anak-anak Palestina ditahan di balik jeruji penjara Israel dalam kondisi yang tidak manusiawi, menjalani “proses interogasi dan penyiksaan yang sangat kasar”.

Pada bulan yang sama, Qadri Abu Baker yang memimpin komisi tersebut, mengecam PBB karena gagal “memberikan perlindungan minimum untuk anak-anak Palestina” yang mengalami penganiayaan fisik dan psikologis di penjara-penjara Israel.

Abu Baker mengatakan pasukan Israel telah menangkap lebih dari 17.000 anak di bawah umur sejak tahun 2000, menambahkan bahwa sebagian besar dari mereka yang ditahan adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Dia juga menekankan bahwa mayoritas anak-anak yang ditahan mengalami penyiksaan fisik dan psikologis.

Penahanan anak-anak Palestina oleh rezim Israel secara terang-terangan melanggar Pasal 33 dan Pasal 34 Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak, di mana para pihak harus melindungi anak-anak dari penculikan dan segala bentuk eksploitasi.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *