Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Demi Amankan Netanyahu dari Gelombang Unjuk Rasa, Israel Sahkan UU Karantina Wilayah Berkedok Anti Corona

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Parlemen Israel Knesset telah mengeluarkan undang-undang kontroversial untuk mengurangi protes publik terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Undang-undang yang didukung Netanyahu, yang disetujui Rabu pagi setelah debat sepanjang malam, akan memberi Pemerintah kewenangan untuk melarang orang-orang mengadakan demonstrasi lebih dari satu kilometer (0,6 mil) dari rumah mereka, dan membatasi pertemuan di luar ruangan hingga maksimum 20 orang.

RUU itu diratifikasi pada pembacaan kedua dan ketiga dengan perolehan suara 46-38.

Menurut versi final undang-undang tersebut, Kabinet Israel dapat mengurangi protes, doa, dan upacara keagamaan selama seminggu di bawah apa yang disebut “darurat virus Corona khusus,” dengan kemungkinan diperpanjang dua minggu lagi jika kondisi “darurat” tetap berlanjut.

Undang-undang tersebut juga menghapus klausul yang mengecualikan protes dan doa dari aturan yang membatasi pertemuan.

Kritikus undang-undang dengan keras mengatakan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk memblokir protes di dekat kediaman resmi Netanyahu di Yerusalem (al-Quds) dan hanya akan melayani kepentingan politiknya dengan menggunakan virus sebagai kedok.

Sebelumnya pada hari Selasa, Menteri Kehakiman Israel dari partai Biru dan Putih, Avi Nissenkorn mengatakan bahwa “upaya berbahaya” oleh partai Likud Netanyahu “untuk melarang hak protes selama krisis telah gagal”.

“Pembatasan demonstrasi hanya akan berlaku selama penutupan penuh. Begitu pembatasan ekonomi dilonggarkan, pembatasan demonstrasi dan doa akan segera dicabut,” jelas Nissenkorn.

Selama berminggu-minggu, kediaman Netanyahu dan beberapa tempat lainnya dipenuhi ribuan pengunjuk rasa yang berkumpul untuk menyerukan pengunduran diri Netanyahu.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *